Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi Berbagai pernyataan dari kalangan pengamat hukum tata negara dan kalangan akademik di Perguruan Tinggi terkemuka tentang kemungkinan Presiden joko Widodo di makzulkan karena mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad megatakan peraturan yang menegaskan bahwa presiden boleh menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan (menerbitkan perppu),” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 5/1
Sesuai dengan perintah UUD 1945 DPR akan bersidang untuk menetapkan nasib Perppu Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang pada 10 Januari mendatang. Tentang tanggalnya belum ditentukan.
“Itu kan ada mekanismenya. Nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco menjawab pertanyaan reporter
Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai polemik sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara salah satunya Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama periode 2003-2006 menilai Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi
“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” ungkap Jimly dalam keterangan tertulis, dikutip tempo.co Rabu, 4 Januari 2022.
“Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.” Lanjutnya

























