Menyusul rencana kunjungan Presiden Jokowi ke IKN warga berniat menggelar keluhan terkait rendahnya harga tanah yang akan dibebaskan untuk kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Tapi dilarang oleh aparat setempat
Sepaku – Fusilatnews – Warga yang lahannya terdampak Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memasang spanduk keluhan mereka soal nilai ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah saat kunjungan Presiden Jokowi ke IKN, Kamis (23/2).
Rencana warga memasang spanduk keluahan tak bisa dilakukan karena dilarang polisi dan pihak kelurahan. Sebelumnya warga Desa Pemaluan sudah memasang beberapa spanduk keluhan, tapi diminta copot.
“Warga mau pasang spanduk aja enggak bisa, dilarang petugas,” kata Ronggo Warsito, warga Desa Bumi Harapan Jumat (24/2).
Keluhan Ronggo Warsito ini dibenarkan oleh dua warga lainnya, Teguh Prasetyo dan Edy. Ketiga warga ini mengaku lahan kebun dan rumahnya masuk kawasan KIPP IKN. Mereka protes harga yang diberi tim penilai terlalu rendah. Namun, binggung entah ke mana protes dilayangkan.
Tim penilai sudah melakukan pengukuran tanah dan memberi nilai ganti rugi. Nilai ganti rugi yang ditawarkan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.
Sementara, harga jual tanah di Sepaku sejak ada IKN sudah melonjak hingga Rp 2 sampai 3 juta per meter.
Ketiganya ingin harga ganti rugi sesuai dengan harga lonjakan tanah yang ada di sekitar IKN.
Tak hanya di Desa Pemaluan, Teguh mengatakan warga memasang dua spanduk bertuliskan keluhan nilai ganti rugi yang terlalu rendah di Desa Bumi Harapan sebelum Jokowi berkunjung tiba-tiba hilang.
Dua hari setelah pemasangan spanduk itu, sudah diturunkan sebelum kunjungan Jokowi dan menginap di lokasi KIPP IKN.
“Spanduknya tiba-tiba hilang gitu, enggak tahu siapa yang copot,” kata Teguh.
“Kami ingin bertemu Pak Jokowi, tapi pasti melalui protokol. Bagaimana mau ketemu, spanduk yang mau dipasang aja dilarang, apalagi bertemu.
Apa kami nyelonong, kan enggak boleh,” terang Teguh. Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono membantah melarang pencopotan spanduk.
Dia mengatakan, pihak kelurahan sudah memfasilitasi keluhan masyarakat dan menyiapkan wadah agar menyalurkan ke pihak kecamatan.
“Terkait itu (spanduk) sempat tersebar di medsos terus diklarifikasi oleh Bu Lurah. Karena selama ini yang ikut sosialisasi kan warga terdampak, namun belum ketemu oleh tim penilai. Ini tahapannya terus berproses,” kata dia.
Proses sosialisasi, konsultasi hingga perhitungan nilai sudah dilakukan. Namun, nilai ganti rugi yang diusulkan tim penilai belum disepakati.
“Ini yang terus dikomunikasikan. Selanjutnya kami akan dorong agar harus ada sosialisasi soal nilai yang terbuka,” pungkas dia.
























