• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Yurisprudensi Membanjingankan dan Mentololkan Presiden: “Bukan Lagi Perbuatan Melawan Hukum”

Advokat David Tobing VS Akademisi Rocky Gerung

Ali Syarief by Ali Syarief
November 2, 2024
in Feature, Law
0
Jokowi Bilang Hal Kecil, PDIP Tak Terima Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini mengundang perhatian luas di kalangan hukum, media, dan publik. Dalam kasus yang melibatkan advokat David Tobing dan akademisi Rocky Gerung, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Tobing, yang mempersoalkan ungkapan “bajingan yang tolol” yang dilontarkan Gerung dalam kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo. Dengan menolak gugatan ini, majelis hakim menegaskan bahwa pernyataan kontroversial tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan ini tak hanya memberikan pembacaan baru terhadap kebebasan berpendapat, tetapi juga menetapkan yurisprudensi yang signifikan di Indonesia terkait batasan kritik terhadap pejabat publik.

Kasus ini menarik perhatian luas bukan hanya karena sosok Rocky Gerung yang dikenal kritis dan sering memancing kontroversi, tetapi juga karena dampak hukum dan sosial dari putusan ini. Dalam amar putusan perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono, menegaskan bahwa kritik keras yang berpotensi ofensif terhadap pejabat publik tidak selalu bisa dipidanakan atau dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Gerung bukan merupakan bagian dari ranah hukum pidana, melainkan lebih merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi

Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik keras terhadap pemimpin, merupakan bagian penting dalam demokrasi yang sehat. Di negara dengan sistem demokrasi yang matang, kritik terhadap pemerintah bukan hanya dimungkinkan tetapi juga dianggap sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penguasa. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk yang bersifat kritis, tanpa rasa takut akan represifitas atau tuntutan hukum yang menghambat ekspresi mereka.

Penggunaan kata “bajingan” dan “tolol” oleh Gerung memang terdengar keras dan terkesan kasar, namun dalam putusannya, hakim tampaknya mempertimbangkan konteks dan maksud dari kata-kata tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, suatu pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa adanya bukti bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kerugian nyata atau melanggar hukum pidana yang berlaku. Dengan menolak gugatan Tobing, majelis hakim menggarisbawahi bahwa kritikan tajam dan kasar dalam konteks politik dan sosial tidak secara otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, apalagi jika tidak diikuti oleh unsur provokasi atau hasutan untuk tindak kekerasan.

Implikasi Yurisprudensi terhadap Kritik Publik

Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi penting di Indonesia, yang berfungsi sebagai acuan dalam kasus-kasus serupa di masa depan. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengekspresikan kritik tanpa khawatir akan tuntutan hukum. Implikasi dari yurisprudensi ini juga bisa berarti bahwa pelaporan atau tuntutan terhadap pernyataan kritis dengan dasar perbuatan melawan hukum tidak lagi mudah diterima di pengadilan, terutama ketika subjeknya adalah pejabat publik atau figur pemimpin.

Namun, yurisprudensi ini juga bukan tanpa tantangan. Beberapa pihak mungkin merasa bahwa kebebasan kritik yang tidak dibatasi dapat memicu bentuk ekspresi yang destruktif atau menyerang martabat seseorang secara personal. Di sisi lain, pengadilan juga harus berhati-hati dalam menjaga keseimbangan antara melindungi kebebasan berpendapat dengan menghindari terjadinya penghinaan atau ujaran kebencian yang memang melanggar hukum. Dalam hal ini, putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa batasan kritik publik terhadap pejabat, khususnya presiden, masih menjadi isu yang sensitif dan membutuhkan pembacaan yang cermat berdasarkan konteks.

Peran Kritik dalam Membangun Kepemimpinan yang Responsif

Di tengah dinamika politik yang kompleks, kritik publik memiliki peran penting untuk mendorong pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sosok seperti Rocky Gerung, yang sering menyampaikan kritik keras, memang bisa menjadi batu ujian bagi kebebasan berpendapat. Kritikan semacam ini mungkin terasa pahit, tetapi dalam konteks pemerintahan yang sehat, hal ini justru mendorong penguasa untuk lebih terbuka, lebih responsif, dan mampu menerima umpan balik, termasuk yang keras dan tidak mengenakkan.

Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat tidak berarti kebebasan untuk menyerang pribadi atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar. Namun, kritik yang mengandung opini dan pandangan subjektif mengenai kebijakan atau tindakan pejabat publik adalah sesuatu yang harus dilindungi. Putusan pengadilan ini memberi pesan bahwa, selama kritik itu tidak disertai dengan niat jahat atau unsur pidana, kritik tersebut harus dipandang sebagai bagian dari diskursus publik yang sah.

Kesimpulan: Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi

Putusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam demokrasi yang harus dijaga. Dengan adanya yurisprudensi ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjadi negara yang semakin terbuka terhadap kritik dan mampu menghadapi kritik keras tanpa harus mengorbankan kebebasan berpendapat. Di samping itu, keputusan ini mengajarkan bahwa pejabat publik, terutama di posisi tertinggi seperti presiden, harus memiliki ketangguhan menghadapi kritik tanpa perlu terjebak pada permasalahan pribadi yang dapat menghambat kebebasan ekspresi dalam demokrasi.

Melalui keputusan ini, pengadilan telah menetapkan preseden penting dalam menghargai kritik yang tajam sebagai bagian dari dialog politik yang sehat. Pada akhirnya, kritik terhadap penguasa bukan hanya sah, tetapi juga penting untuk menjaga keseimbangan dan akuntabilitas dalam sebuah negara demokrasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Disinyalir Dukung Cagub Mantan Terpidana Penculikan di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri

Next Post

Soal Lembong: Kritik Habiburokhman dan Potensi Politisasi Hukum terhadap Prabowo

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika
Economy

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus
Feature

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS
Feature

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Next Post
Soal Lembong: Kritik Habiburokhman dan Potensi Politisasi Hukum terhadap Prabowo

Soal Lembong: Kritik Habiburokhman dan Potensi Politisasi Hukum terhadap Prabowo

Beberapa Staf dan Pegawai Komdigi  Seharusnya Blokir Situs Judi Onlime Tapi Melindungi dan  “Membina ” Judi Onlime

Beberapa Staf dan Pegawai Komdigi Seharusnya Blokir Situs Judi Onlime Tapi Melindungi dan "Membina " Judi Onlime

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

by fusilat
April 27, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Suharyono alias Dobrak (42), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka...

Read more
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist