• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Yusril: Presidential Threshold Akan Diubah Pasca Putusan MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 8, 2025
in News, Pemilu
0
Yusril : Tak Ada Larangan dalam UU Pemilu Bagi Presiden Berkampanye dan Memihak

Guru Besar Ilmu Tata Negara UI, Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto Palopo Post)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews  – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan ada perubahan pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait presidential threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama DPR tengah mengkaji langkah untuk menyesuaikan pasal tersebut dengan pedoman yang telah ditetapkan MK.

“Saya yakin perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu ini akan dilakukan, baik sebagai inisiatif pemerintah maupun DPR,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan, perubahan tersebut akan tetap berlandaskan lima pedoman rekayasa konstitusional yang dirumuskan MK dalam putusan penghapusan presidential threshold.

Pedoman MK untuk Revisi UU Pemilu

MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden melanggar UUD 1945 karena membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin. Namun, MK memberikan lima poin pedoman untuk menghindari potensi terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berikut pedoman MK:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
  2. Pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
  3. Gabungan partai pengusung tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
  4. Partai yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
  5. Perubahan UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik, termasuk partai non-parlemen.

Norma Baru Pasca Putusan

Yusril menilai putusan MK ini mengubah pendirian MK sebelumnya yang membenarkan adanya presidential threshold untuk memperkuat sistem presidensial. Namun, putusan terbaru MK membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa syarat ambang batas.

“Setelah 32 kali pengujian, pada pengujian ke-33 MK mengabulkan permohonan ini. Ada perubahan dari qaul qadim (pendapat lama) ke qaul jadid (pendapat baru),” ungkap Yusril.

Ia juga memperingatkan bahwa jika DPR kembali mencoba menghidupkan aturan presidential threshold, kemungkinan besar MK akan kembali membatalkannya jika diuji.

Langkah Konsolidasi

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan norma pengganti Pasal 222. Yusril menegaskan bahwa partisipasi publik, termasuk masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat, akan menjadi bagian penting dalam merumuskan perubahan ini.

“Pemerintah menghormati putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengubahnya,” kata Yusril.

Masa Depan Pemilu Tanpa Threshold

Dengan penghapusan presidential threshold, semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan presiden. Hal ini diharapkan dapat memperluas pilihan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, tantangan untuk mengelola potensi keramaian dalam kontestasi tetap menjadi perhatian.

MK menegaskan bahwa meskipun jumlah calon meningkat, hal tersebut harus diarahkan pada penguatan demokrasi presidensial, bukan sekadar keramaian tanpa substansi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Merasa Sedih, Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Lihat Saldo ATM Miliknya Nol

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Dokter Gizi: Sesuai Pedoman Gizi Seimbang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)
Birokrasi

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Next Post
Pemerintah Pasang Target 3 Juta Orang, Terima Makan Bergizi Gratis Pada Bulan Ini

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Dokter Gizi: Sesuai Pedoman Gizi Seimbang

Dari Dapur hingga ke Meja Siswa, Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis Tuai Usulan Perluasan, Trubus: Mahasiswa Juga Perlu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025
Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
REBUTAN GABAH

Jangan Sentuh Harga Gabah! Petani Baru Bisa Tersenyum

July 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist