FusilatNews– Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan money politics atau politik uang dan kampanye dengan fasilitas negara Laporan itu oleh kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung. Laporan itu berdasarkan rekaman video yang menampilkan aktivitas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) di Lampung yang membagi-bagi MinyaKita disertai dengan ajakan memilih anak Zulkifli Hasan. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan MinyaKita setiap dua bulan sekali. “Kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucap Ray dikutip dari Kompas.tv, Selasa (19/7/2022).
Ray mengungkapkan, dua dugaan pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela. “Salah satunya, yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis,” ujar Ray.
“Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu,” lanjutnya.
Apalagi, lanjut Ray, saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu dan belum ditetapkan peserta pemilu. Atas dasar itu, Ray meyakini seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu. “Atas pendapat ini, kami mendorong agar Bawaslu melakukan terobosan penting, memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu,” kata Ray.
“Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara. Termasuk di dalamnya menggunakan politik uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formalnya dilaksanakan,” jelasnya.
Di samping itu, Ray menambahkan politik uang merupakan salah satu kejahatan besar pemilu. Maka, pola mendekati dan mengawasinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal. “Apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan bahwa pejabat negara (menteri, dsb) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara dalam Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.




















