Bagian II
Apabila kita membandingkannya dengan negara-negara yang telah memiliki tradisi hukum administrasi modern, terlihat bahwa ruang diskresi pemerintah tidak pernah dibiarkan berdiri sendiri. Setiap kebebasan yang diberikan kepada pemerintah selalu diimbangi oleh kewajiban hukum untuk membuka proses pembentukan kebijakan kepada publik.
Di Amerika Serikat, misalnya, 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐯𝐞 𝐏𝐫𝐨𝐜𝐞𝐝𝐮𝐫𝐞 𝐀𝐜𝐭 𝟏𝟗𝟒𝟔 memperkenalkan mekanisme 𝑛𝑜𝑡𝑖𝑐𝑒-𝑎𝑛𝑑-𝑐𝑜𝑚𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑟𝑢𝑙𝑒𝑚𝑎𝑘𝑖𝑛𝑔. Sebelum banyak regulasi administrasi ditetapkan, rancangan kebijakan dipublikasikan kepada masyarakat. Warga negara diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, dan 𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐭𝐢𝐚𝐩 𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐤𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐚𝐦𝐛𝐢𝐥.
Inggris juga mengenal praktik 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑐 𝑐𝑜𝑛𝑠𝑢𝑙𝑡𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis. 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐝𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢, 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐤𝐞𝐦𝐮𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐦𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭.
Demikian pula Uni Eropa melalui program 𝐵𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟 𝑅𝑒𝑔𝑢𝑙𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 dan 𝑝𝑙𝑎𝑡𝑓𝑜𝑟𝑚 𝐻𝑎𝑣𝑒 𝑌𝑜𝑢𝑟 𝑆𝑎𝑦. 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐭𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐮𝐬𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧. Bahkan sebelum suatu regulasi diterbitkan, pemerintah diwajibkan menyusun impact assessment sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pandangan serupa dikembangkan oleh 𝑂𝑟𝑔𝑎𝑛𝑖𝑠𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑓𝑜𝑟 𝐸𝑐𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖𝑐 𝐶𝑜-𝑜𝑝𝑒𝑟𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑎𝑛𝑑 𝐷𝑒𝑣𝑒𝑙𝑜𝑝𝑚𝑒𝑛𝑡 (𝑂𝐸𝐶𝐷). 𝐷𝑎𝑙𝑎𝑚 𝐶𝑖𝑡𝑖𝑧𝑒𝑛𝑠 𝑎𝑠 𝑃𝑎𝑟𝑡𝑛𝑒𝑟𝑠: 𝐼𝑛𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛, 𝐶𝑜𝑛𝑠𝑢𝑙𝑡𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑎𝑛𝑑 𝑃𝑢𝑏𝑙𝑖𝑐 𝑃𝑎𝑟𝑡𝑖𝑐𝑖𝑝𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑖𝑛 𝑃𝑜𝑙𝑖𝑐𝑦-𝑀𝑎𝑘𝑖𝑛𝑔 (2001), OECD membedakan hubungan pemerintah dan masyarakat ke dalam tiga tingkatan, yaitu informasi, konsultasi, dan partisipasi aktif. Kemudian melalui Open Government: 𝑂𝑟𝑔𝑎𝑛𝑖𝑠𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑓𝑜𝑟 𝐸𝑐𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖𝑐 𝐶𝑜-𝑜𝑝𝑒𝑟𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑎𝑛𝑑 𝐷𝑒𝑣𝑒𝑙𝑜𝑝𝑚𝑒𝑛𝑡 (𝑂𝐸𝐶𝐷). 𝐹𝑜𝑠𝑡𝑒𝑟𝑖𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑎𝑙𝑜𝑔𝑢𝑒 𝑤𝑖𝑡ℎ 𝐶𝑖𝑣𝑖𝑙 𝑆𝑜𝑐𝑖𝑒𝑡𝑦 (2003), OECD menegaskan bahwa pemerintahan demokratis tidak cukup hanya membuka informasi, melainkan juga harus membangun dialog yang memungkinkan masyarakat memengaruhi kebijakan publik. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam 𝑂𝑝𝑒𝑛 𝐺𝑜𝑣𝑒𝑟𝑛𝑚𝑒𝑛𝑡: 𝑇ℎ𝑒 𝐺𝑙𝑜𝑏𝑎𝑙 𝐶𝑜𝑛𝑡𝑒𝑥𝑡 𝑎𝑛𝑑 𝑡ℎ𝑒 𝑊𝑎𝑦 𝐹𝑜𝑟𝑤𝑎𝑟𝑑 (2016) 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑂𝐸𝐶𝐷 𝐺𝑢𝑖𝑑𝑒𝑙𝑖𝑛𝑒𝑠 𝑓𝑜𝑟 𝐶𝑖𝑡𝑖𝑧𝑒𝑛 𝑃𝑎𝑟𝑡𝑖𝑐𝑖𝑝𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑃𝑟𝑜𝑐𝑒𝑠𝑠𝑒𝑠 (2022), yang 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐤𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐩𝐚𝐫𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐤𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐚𝐦𝐛𝐢𝐥, 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐫𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐫𝐮𝐡𝐢 𝐬𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧.
Di sinilah 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚. Saya sependapat apabila akademisi, masyarakat sipil, maupun kelompok oposisi menuntut agar pemerintah lebih transparan. Akan tetapi, tuntutan tersebut belum sepenuhnya memperoleh landasan normatif yang eksplisit dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Oleh karena itu, menurut saya, 𝐎𝐩𝐞𝐧 𝐆𝐨𝐯𝐞𝐫𝐧𝐦𝐞𝐧𝐭: 𝐓𝐡𝐞 𝐆𝐥𝐨𝐛𝐚𝐥 𝐂𝐨𝐧𝐭𝐞𝐱𝐭 𝐚𝐧𝐝 𝐭𝐡𝐞 𝐩𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚𝐚𝐧, 𝐩𝐚𝐫𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤, 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐮𝐧𝐭𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐚𝐧𝐣𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦.
Pandangan ini sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum, yaitu 𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐬𝐭𝐫𝐮𝐜𝐭𝐮𝐫𝐞, 𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐬𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐜𝐞, 𝐝𝐚𝐧 𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐜𝐮𝐥𝐭𝐮𝐫𝐞. Selama substansi hukumnya belum mengatur kewajiban transparansi secara konkret, maka budaya penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup akan terus direproduksi oleh sistem. Persoalannya bukan lagi terletak pada siapa yang menjadi Presiden, melainkan pada sistem hukum yang diwariskan kepada setiap Presiden.
Pemikiran tersebut kembali menguat ketika saya mengikuti diskursus publik yang diselenggarakan 𝐒𝐢𝐧𝐤𝐨𝐬 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚 𝐦𝐚𝐥𝐚𝐦, 𝟒 𝐀𝐠𝐮𝐬𝐭𝐮𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐧𝐝𝐮 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐁𝐚𝐧𝐠 𝐅𝐚𝐢𝐳𝐚𝐥 𝐀𝐬𝐬𝐞𝐠𝐚𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟. 𝐃𝐫. 𝐃𝐞𝐧𝐧𝐲 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚, 𝐃𝐫. 𝐅𝐞𝐫𝐫𝐲 𝐀𝐦𝐬𝐚𝐫𝐢, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐢𝐬𝐦𝐚𝐧.
Saya menghormati seluruh narasumber sebagai akademisi dan tokoh publik. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, saya menangkap satu kecenderungan yang menurut saya layak didiskusikan lebih jauh, yaitu penggunaan istilah “𝐩𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢” yang relatif mudah dilekatkan kepada berbagai tindakan pemerintah.
𝐌𝐞𝐧𝐮𝐫𝐮𝐭 𝐡𝐞𝐦𝐚𝐭 𝐬𝐚𝐲𝐚, 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐝𝐢𝐠𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐥𝐨𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫. Pelanggaran konstitusi bukan sekadar ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan. 𝐈𝐧𝐢 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐮𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥. Oleh karena itu, sebelum seseorang menyatakan Presiden telah melanggar konstitusi, setidaknya harus dijelaskan tiga hal mendasar: norma konstitusi mana yang dilanggar, metode penafsiran apa yang digunakan, dan bagaimana hubungan antara norma dengan fakta tersebut dibangun secara ilmiah.
Hal ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara limitatif mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Konstitusi tidak mengenal konsep pemberhentian Presiden hanya karena perbedaan penafsiran terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 mensyaratkan proses konstitusional yang ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Oleh karena itu, penggunaan istilah pelanggaran konstitusi seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak mengaburkan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Dalam diskusi tersebut, 𝐃𝐫. 𝐅𝐞𝐫𝐫𝐲 𝐀𝐦𝐬𝐚𝐫𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐞𝐩 𝐥𝐢𝐯𝐢𝐧𝐠 𝐜𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐭𝐢𝐨𝐧, 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢-𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩 𝐝𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭. 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐭𝐞𝐨𝐫𝐢 𝐢𝐧𝐭𝐞𝐫𝐩𝐫𝐞𝐭𝐚𝐬𝐢, 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐤𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐭𝐚𝐭𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐨𝐝𝐞𝐫𝐧. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧, 𝐦𝐞𝐧𝐮𝐫𝐮𝐭 𝐬𝐚𝐲𝐚, 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐫𝐥𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐫𝐚𝐦𝐞𝐭𝐞𝐫 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐨𝐛𝐣𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐮𝐣𝐢.
Bagaimana menentukan bahwa suatu nilai benar-benar hidup di masyarakat? Bagaimana cara mengukurnya? Kapan suatu kebiasaan sosial memperoleh bobot konstitusional sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak teori living constitution, melainkan untuk menjaga agar penggunaannya tetap berada dalam koridor metodologi ilmiah. Tanpa parameter yang jelas, ruang interpretasi menjadi sangat luas dan berpotensi mengaburkan batas antara argumentasi hukum dengan preferensi penafsir.
Saya juga mencermati berbagai tulisan dan surat terbuka 𝐏𝐫𝐨𝐟. 𝐃𝐫. 𝐃𝐞𝐧𝐧𝐲 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚 yang beberapa kali menggunakan istilah pelanggaran konstitusi dalam mengkritik tindakan pemerintah. Kritik tersebut tentu merupakan bagian dari kebebasan akademik yang harus dihormati. Akan tetapi, menurut saya, 𝐞𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐝𝐞𝐦𝐢𝐤 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐣𝐚𝐮𝐡 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐩𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐚𝐩𝐚𝐛𝐢𝐥𝐚 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡, 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐝𝐢𝐚𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐥𝐞𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐬𝐚𝐢𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭.
Sebab 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡, kritik yang sama akan terus berulang kepada siapa pun yang menjadi Presiden dan akademisi hanya menjadi provokator dalam bernegara.
Pandangan ini mengingatkan saya pada pemikiran Bryan Caplan dalam 𝑇ℎ𝑒 𝑀𝑦𝑡ℎ 𝑜𝑓 𝑡ℎ𝑒 𝑅𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑉𝑜𝑡𝑒𝑟. Caplan menunjukkan bahwa ruang publik sering kali lebih mudah menerima kesimpulan daripada menguji proses penalaran yang melahirkannya. Dalam konteks itulah, tanggung jawab seorang akademisi bukan hanya menyampaikan kesimpulan, tetapi juga memperlihatkan metodologi berpikir yang melahirkan kesimpulan tersebut agar dapat diuji secara ilmiah oleh masyarakat.
Pada akhirnya, menurut saya, memperbaiki Indonesia tidak cukup hanya dengan mengganti Presiden, menteri, atau pejabat negara. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem hukumnya.
Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi bahwa semua pemimpin adalah orang baik. Negara hukum dibangun melalui sistem yang mampu membatasi kekuasaan, mengatur diskresi, mewajibkan transparansi, menjamin partisipasi publik, serta menghadirkan akuntabilitas sebagai kewajiban hukum.
𝐏𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐮𝐤𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐬𝐮𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢. Dan memperbaiki negara bukanlah tentang mengganti orang yang menjalankan sistem, melainkan membangun sistem yang memastikan siapa pun yang memegang kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di situlah, menurut hemat saya, hakikat negara hukum yang sesungguhnya.




















