Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Entah sedang apes atau bagaimana, saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (28/7/2026) malam, Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro sedang bersama seorang perempuan yang bukan istri resminya. Namanya disebut Ambar.
Sementara istri sah Anom, Noor Faizah Maenofie, saat penangkapan itu terjadi sedang berada di rumah dinas suaminya di Pendopo Kabupaten Pemalang. KPK pun menjemput perempuan dokter itu, namun akhirnya ia dilepas kembali seperti Ambar.
Ambar dalam bahasa Jawa berarti wangi, dan Anom dalam bahasa Jawa berarti muda. Jika keduanya memang menjalin hubungan asmara, maka klop sudah: yang perempuan wangi, yang laki-laki muda.
Di Tiongkok, 85 persen koruptor yang ditangkap memiliki perempuan simpanan. Di Indonesia pun demikian, meskipun belum diketahui berapa persentasenya. Contohnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Irwandi Yusuf, dan sebagainya.
Selain bermotif asmara tentunya, kebanyakan perempuan simpanan itu digunakan koruptor untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apakah Ambar yang sempat ditangkap KPK juga dijadikan sarana TPPU oleh Anom? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, KPK sedang mendalami peran Ambar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan suap pengurusan perkara di KPK yang melibatkan Anom sebagai tersangka itu.
Akan tetapi, Anom tidak sendiri. Tahun 2008 lalu, anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nur Nasution juga ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, saat bersama seorang perempuan bernama Efielian Yonata, yang bukan istri sahnya. Istri sah Al Amin adalah Kristina yang kemudian bercerai, dan penyanyi dangdut populer itu kemudian menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Tahun 2013, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathanah juga ditangkap KPK saat sedang bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya, bernama Maharany Suciyono.
Harta dan takhta memang menjadi magnet kuat bagi wanita. Lalu muncullah adagium yang sangat populer dalam bahasa Jawa: harta takhta wanita.
Ya, harta, takhta, wanita adalah sebuah ungkapan atau adagium populer yang menggambarkan tiga bentuk godaan, ambisi, atau tujuan hidup utama manusia yang sering kali melenyapkan kendali diri atau moral seseorang.
Dalam pandangan moral dan agama, ketiganya sering diposisikan sebagai ujian terbesar atau cobaan hidup manusia yang bisa membawa kebaikan jika dikelola dengan benar, atau kehancuran jika disalahgunakan.
Ada sebuah adagium unik dan menarik. Yakni, perempuan memberikan seks untuk mendapatkan cinta; laki-laki memberikan cinta untuk mendapatkan seks.
Di sinilah harta, takhta dan wanita bergumul menjadi satu. Saling berkelindan.
Filsuf asal Prancis, Michel Foucault (1926-1984), berpendapat, kekuasaan dan seksualitas saling mengintervensi. Kekuasaan adalah seks, seks adalah kekuasaan.
Hal ini berkelindan dengan Sindrom Cleopatra yang kerap menghantui kaum perempuan.
Cleopatra, Ratu Mesir, yang lahir tahun 69 SM, adalah sosok yang menggunakan seks dan kecantikannya untuk berkuasa dan memenangi pertarungan politik.
Apakah teori Foucault dan Sindrom Cleopatra tersebut juga berlaku bagi Anom dan Ambar?
Kita tunggu saja episode selanjutnya dari KPK. Terutama setelah diketahui apa peran Ambar dalam kasus Anom ini.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















