JAKARTA — FusilatNews — Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut masih terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam proses penanganan perkara dinilai justru memunculkan tanda tanya baru di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
“Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, semakin besar kepentingan publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut, lanjut Hendardi, justru memperkuat kesan adanya informasi yang belum dibuka kepada masyarakat.
Hendardi juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung belum menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas yang memadai. Salah satu hal yang disorot adalah perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka.
“Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” ujarnya.
Selain itu, Hendardi menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung juga belum disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Menurutnya, kombinasi sejumlah kejanggalan tersebut membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penanganan perkara.
Khawatir Berujung Praperadilan
Hendardi mengingatkan bahwa berbagai perkembangan yang terjadi saat ini dapat memunculkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan perkara tersebut berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural maupun konstruksi penyidikan.
“Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, kekecewaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin meluas.
Hendardi juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut ditangani oleh institusi yang sebelumnya menaungi pejabat yang kini diperiksa.
“Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu membangun keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga citra institusi.
Desak Presiden Alihkan ke KPK
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis guna menjaga kredibilitas penegakan hukum dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK, sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut juga akan menjadi sinyal politik bahwa pemerintah berpihak pada penegakan hukum yang independen dan transparan, sekaligus meredam persepsi publik bahwa hukum digunakan untuk melindungi kelompok tertentu.
Hendardi mengingatkan Presiden agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.
“Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden,” katanya.
Menurut Hendardi, pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memenuhi rasa keadilan dan kepercayaan publik.





















