Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Dikabarkan, 15 personel Polrestabes Medan, Sumatera Utara, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka disebut terlibat kasus perampokan dengan modus jual-beli sepeda motor.
Versi lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan itu tidak masuk DPO, tapi telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berbagai pelanggaran kode etik. Mereka terkena PTDH secara berjemaah.
Diminta komentar soal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya 15 anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat kasus kejahatan perampokan dengan modus jual-beli sepeda motor.
Untuk itu, kata Poengky, Kompolnas sedang mempersiapkan surat klarifikasi ke Polda Sumut guna mendapatkan penjelasan mengenai kasus tersebut, dan upaya apa saja yang dilakukan Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendorong adanya tindakan tegas berupa proses pidana serta kode etik kepada 15 orang tersebut. Untuk proses pidana, mereka harus dijerat pasal berlapis karena sebagai anggota Polri mereka seharusnya melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum, tetapi malah justru melakukan tindak pidana, sehingga perlu ada pemberatan hukuman,” kata Poengky Indarti kepada Fusilatnews.com, Rabu (19/6/2024).
Untuk kode etik, lanjut Poengky, pihaknya mendorong dijatuhkannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). “Dengan dukungan ‘scientific crime investigation’, kami yakin kasus ini dapat ditangani dengan baik. Kami juga mendorong pemeriksaan kepada atasan langsung dari 15 orang ini, karena sebagai atasan langsung mereka wajib melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya,” tegas Poengky.