Jakarta-Fusilatnews – Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan ada 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya (mencoblos) lebih awal pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para pemilih tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus diaspora atau yang pada saat ini tinggal di luar negeri.
Di 2024 ini juga, (pemungutan suara) kami akan selenggarakan di 2.749 daerah pemilihan (dapil) dengan populasi pemilih sebanyak 204.807.222 orang yang tersebar di 823.220 tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Idham di acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu.
“Data tersebut sudah termasuk pemilih diaspora atau pemilih luar negeri yang berjumlah 1.750.474 orang dengan (jumlah) TPS 3.059 (titik),” lanjutnya. Adapun hari H pemungutan suara Pemilu 2024 akan jatuh pada 14 Februari 2024. Idham kemudian menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri yang lebih awal (early voting) bisa dilakukan lewat tiga cara. Yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), melalui kotak suara keliling (KSK) dan mencoblos di TPS luar negeri (TPS LN).
Idham menyebutkan, waktu early voting untuk ketiga metode itu telah diatur lewat keputusan KPU. Misalnya saja, untuk metode postal voting sudah bisa dimulai pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara di Indonesia.
“Kami tegaskan agar para peserta pemilu agar menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing,” tambah Idham. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, ada sejumlah negara yang akan melakukan early voting dalam pemilu.
Beberapa negara jazirah Arab direncanakan menggelar pemungutan suara paling awal, yaitu pada Jumat, 9 Februari 2024, selepas ashar. Sementara itu, kawasan lainnya kemungkinan akan menyelenggarakan pencoblosan pada Sabtu-Minggu, 10-11 Februari 2024.
“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Rabu (20/9/2023). “Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya itu berarti kan sekitar tanggal 8, 9, 10 Januari itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” tambah Hasyim.