Oleh Achsin El-Qudsy
Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali mengguncang panggung politik nasional dengan kritik tajam terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menuding bahwa selama 21 tahun menikmati kekuasaan politik, Jokowi tak pernah secara terbuka menunjukkan dokumen kependidikan yang sah dan terverifikasi oleh penyelenggara pemilu — baik KPUD Solo, KPUD DKI Jakarta, maupun KPU RI.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap keterangan mantan Ketua KPUD Solo, Eko Sulistyo, yang mengungkap bahwa Jokowi memiliki dua gelar akademik — doktorandus dan insinyur — tetapi tanpa asal institusi pendidikan yang dicantumkan secara eksplisit dalam ijazah yang dilampirkan saat pendaftaran Pilkada.
“KPUD Solo tidak memverifikasi dokumen tersebut secara tuntas. Bahkan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sekolah atau universitas asal,” ujar Beathor, mengutip penjelasan Eko Sulistyo, Ahad (29/6/2025).
Menurut Beathor, hal ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem verifikasi calon pemimpin bangsa. Ia menduga praktik serupa terus berulang saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga akhirnya menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Selama 21 tahun Jokowi menikmati kekuasaan dan berbagai keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, namun pada saat yang sama menjadi beban historis dan moral bagi bangsa,” ujarnya.
Atas dasar itu, Beathor menuntut adanya permintaan maaf terbuka kepada rakyat Indonesia dari lima pihak sekaligus: Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI. Ia menilai, kelima institusi tersebut telah lalai dalam memastikan keabsahan proses pemilihan sejak Pilkada Solo hingga Pilpres.
Tidak berhenti di situ, Beathor juga mendesak agar dalam pidato permintaan maaf tersebut, Jokowi sekaligus mengumumkan pengunduran diri putranya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden RI. Ia menyebut posisi Gibran sebagai produk dari cacat moral dan etika kekuasaan yang diwariskan secara nepotistik.
“Langkah berikutnya, Mahkamah Konstitusi dan MPR RI harus segera memproses pemilihan Wakil Presiden pengganti secara konstitusional,” tegas Beathor.


























