Jakarta-Fusilatnews.--Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak akan bisa lolos dari hukuman mati meski ada KUHP baru. Ferdy Sambo terhalang oleh Pasal 100 ayat 2 KUHP baru. Demikian dijelaskan oleh Ahli hukum pidana Boris Tampubolon.
Menurut Boris dalam Pasal 100 ayat 2 KUHP ada syaratnya, yaitu ‘pidana mati dengan percobaan 10 tahun harus dicantumkan dalam putusan’. Sehingga, menurut dia, percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati itu tidak berlaku untuk Ferdy Sambo.
“Nyatanya, putusan Ferdy Sambo tidak mencantumkan amar pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Melainkan hanya pidana mati saja,” kata Boris melalui keterangan tertulis, Senin, (20/2)
Selanjutnya, Boris juga mengatakan di dalam KUHAP, jaksa wajib mengikuti putusan hakim dalam mengeksekusi terdakwa. Sehingga, ia mengatakan jaksa harus mengikuti putusan vonis mati tanpa ada 10 tahun masa percobaan.
“Jadi berdasarkan uraian di atas, justru Ferdy Sambo harusnya tetap tidak bisa lolos dari hukuman mati meski KUHP baru berlaku, karena terhalang Pasal 100 ayat 2 KUHP,” ujar dia.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.


























