Johanis memaparkan bahwa modus yang dilakukan SYL Cs dalam melakukan korupsi, dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu kemarin, (11/10) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta menikmati uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 13, 9 miliar.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis
Johanis memaparkan bahwa modus yang dilakukan SYL Cs dalam melakukan korupsi, dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.
“Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.
Menurut Johanis, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.
Tetapi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Hatta merupakan anak buah mantan SYL yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
“Enggak sampai segitulah,” kata Hatta usai diperiksa KPK Senin (9/10). Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). “Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya,” ujar Hatta.
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, KPK baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Penahanan Kasdi dilakukan mulai 11 Oktober untuk 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Sementara SYL dan MH belum dilakukan penahanan karena keduanya tidak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan KPK pada Rabu kemarin, (11/10) .
Juru Bicara KPK Ali Fikeri mengatakan, baik SYL maupun MH berhalangan hadir karena sedang ada urusan keluarga.
“Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali.
“Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,” kata Ervin dalam keterangan resminya, Rabu, (11/10)
Ervin pun mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK. Dalam surat itu juga disampaikan pernyataan Syahrul yang meminta maaf karena berhalangan hadir.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata SYL disampaikan Ervin Lubis.
SYL ajukan praperadilanTim kuasa hukum SYL mengajukan perlawanan hukum. melalui gugatan praperadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, (11/10) .
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
“Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Djuyamto Rabu
Djuyamto mengatakan, pendaftaran gugatan praperadilan itu didaftarkan SYL melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.”(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 dan akan dipimpin oleh hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.





















