Ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, Rocky Gerung menilai MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga.
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto rupanya sedang menghadapi hambatan hukum terkait syarat usia capres/cawpres dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2024 mendatang..
Hambatan hukum itu pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Dalam acara penyampaian dukungan dari kelompok yang menamakan diri Persaudaraan Aktivis 98, Prabowo menegaskan sudah menerima usul untuk menjadikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presidennya. sedangkan masalah usia Gibran, Ketua Umum Gerindra itu, menegaskan bahwa usia Gibran tidak jadi masalah apabila dikehendaki rakyat.
“Bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ini kita tidak bicara kehendak elite,” kata Prabowo di depan rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Rabu, (10/10).
Prabowo mengklaim kehendak rakyat itu bisa dilihat dari berbagai dukungan yang sudah disampaikan hingga saat ini.
“Kalau ada dukungan dari rakyat, Anda dengar sendiri di mana-mana ya,?” tanya Prabowo .
Hasil dari keputusan tersebut, kata Prabowo, masih akan terbuka hingga batas akhir pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas pendaftaran di KPU adalah pada 19-25 Oktober 2023.
“Ini demokrasi ya, jadi sampai saat terakhir daftar semua kemungkinan bisa-bisa saja,” kata Prabowo. Bahkan, Prabowo berujar, ada kemungkinan pihaknya baru menentukan pilihan cawapres di saat-saat terakhir pendaftaran.
Dalam kesempatan sebelumnya Pengamat politik, Rocky Gerung, mengamini pernyataan pers yang dikeluarkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi tentang uji materiil batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Oktober kemarin. Menurut Rocky Gerung, presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar demokrasi.
“Kemarahan publik harus diucapkan secara tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusi,” kata Rocky Gerung pada Rabu, (11/10) Oktober hari ini. “MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga.”
Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, Rocky Gerung menilai MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga.























