Agenda rapat yang nantinya akan dibahas adalah mengenai laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan,” kata Petrus.
Jakarta – Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dijadwalkan menggelar rapat Kamis hari ini dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yaitu 12 laporan (pelapor)
Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima Panggilan Rapat melalui surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, pada Rabu, (25/10) terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Salestinus, beserta 12 pelapor lainnya, akan menghadiri agenda rapat MKMK pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Dengan agenda untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan 12 laporan (pelapor),” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Oktober 2023. Ke-12 pelapor itu terdiri atas Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Andy, Denny Indrayana, Gagum Ridho Putra dkk., Roynal Christian Pasaribu, Johan Imanuel, dkk., Nur Rahman, dan Bandot D. Malera.
Agenda rapat yang nantinya akan dibahas adalah mengenai laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan,” kata Petrus.
Meski begitu, Petrus menyayangkan Ketua Hakim MK Anwar Usman tidak tertera dalam surat panggilan. “Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam surat panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku Hakim Terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak,” ujarnya.
Agar temuan pemeriksaan terkait dugaan kode etik MK dapat dilanjutkan, Petrus meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Karena bagaimana pun, kata Petrus, MKMK ini dibentuk dan dilantik serta diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman. “Sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” ujar Petrus.
Petrus menekankan permasalahan ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta muruah serta keluhuran martabat dari MK itu sendiri.
Adapun yang menandatangani surat panggilan adalah Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Wahiduddin Adams (Anggota MKMK) dan Bintan Saragih (Anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 tahun 2023, tentang MKMK.

























