Jakarta, Fusilatnews. – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), yang menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba menegaskan kepada publik bahwa Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Kini Irjen Teddy Minahasa dapat julukan baru sebagai jenderal narkoba.
“Ini suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, di mana hal itu dilakukan oleh jenderal bintang dua,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (9/5/2023).
Itu catatan pertama terkait vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa. Kedua, kata Sugeng, Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi (pati) Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia, yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.
“Ketiga, hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana, karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” jelasnya terkait vonis penjara seumur hidup Teddy, padahal jenderal narkoba itu dituntut hukuman mati seperti Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat itu tekanan publik terhadap Polri dan PN Jaksel demikian masifnya.
Keempat, kata Sugeng, putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat pati sekalipun, bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan. “Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” tandasnya. (F-2)
























