FusilatNews– Kamis, April 2022, Ersa bersama teman-teman, siswa SMP Al Watoniyah Pusat Putri, pulang sekolah dihampiri oleh alumni sekolahnya. Alumni 4 orang, membawa teman lainnya. “Ayo, muter-muter naik motor!” ajak rombongan alumni tsb. Ersa dkk, tanpa prasangka mau saja diajak jalan.
Di tengah perjalanan, tanpa sepengetahuan Ersa dkk, mereka mengajak ketemu dengan rombongan pelajar lain. Mendadak saja mereka sudah saling berhadapan, dibatasi jalan, saling ejek, adu mulut. Keadaan semakin riuh, hingga dilerai oleh para Satpam dan mengusir mereka dari lokasi.
Seorang pelajar dari sekolah lain mengejar rombongan Ersa. Ersa yang berhasil menjauh tidak mengetahui, saat itu ada temannya paling belakang terkena senjata tajam. Ersa hanya mendengar suara teriak kesakitan. Karena tak tega, rombongan Ersa kembali menjemput temannya. Kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Dalam perjalanan, sebagian bertemperasan pulang. Tinggal Ersa dan 6 temannya menemani korban di rumah sakit. Tiba-tiba mereka didatangi polisi, kemudian membawa mereka ke Polsek. Polisi menyuruh mereka mengaku ikut tawuran, namun Ersa dkk tidak mau mengaku. Petugas pun memukuli teman-teman Ersa, menginterogasi kemudian memanggil orang tua dan guru. Orang tua Ersa dkk dan guru datang, mereka dijelaskan peristiwa tawuran
“Saya dan orang tua lainnya diminta oleh guru BK (Pak Wandi) mengumpulan uang tebusan. Kami pun mengumpulkan uang sebanyak Rp. 500.000. Kami diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi kesalahan tersebut,” ungkap Hikmawati, ibunya Ersa.
Ketua Yayasan menjelaskan bahwa ada sanksi bagi anak yang ikut tawuran, tidak akan diluluskan dari sekolah.
Keesokan harinya ada rapat di sekolah, kepala sekolah menjelaskan bahwa anak yang ikut tawuran bisa diluluskan asalkan mau mondok di sekolah SMP Al Watoniyah Putri. Tujuannya menurut kepala sekolah adalah agar Ersa dkk, tidak mengikuti jejak alumni mengajak juniornya tawuran. Hikmawati memohon kebijaksanaan sekolah, agar mempertimbangkan keputusan yang telah dijatuhkan kepada anaknya. Kepala Sekolah mengatakan bahwa keputusan itu sudah tidak bisa diubah. Kecuali anak harus sekolah di luar DKI dan Jabotabek.
“Kalau tidak mau mondok dan mengikuti keputsan, kami akan memulangkan anak ke orang tuanya. Jika tidak mau juga, anak Ibu, Ersa tidak akan diluluskan. Bahkan harus mengulang dari kelas satu SMP!”
“Saya mempertanyakan kepada Ibu Uus, apakah itu peraturan sekolah? Ibu Uus menjelaskan bahwa itu sudah peraturan dari Dinas Pendidikan. Setelah itu kakak saya tenaga pengajar di SMK 99, menelepon wali kelas menanyakan apakah benar jika mondok akan diluluskan? Sampai sekarang tidak ada jawaban,” ungkap Hikmawati pula.
Ia dapat surat kelulusan pun dari orang tua murid melalui WA. “Saya melihat di surat pengumuman itu tidak ada nama Ersa Aji Hernawan.
“Saya sangat menyayangkan intimidasi yang diberikan kepada Ersa. Selaku orang tua yang sudah susah-payah untuk anak mendapat pendidikan di SMP Al Watoniyah Pusat Putri. Sungguh sanksi ini sangat memberatkan. Saya meminta kepada Kepala Dinas untuk menindaklanjuti permasalahan anak saya. Besar harapan saya permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan seadil-adilnya.” Demikian ungkap Hikmawati, ibu Ersa. (Pipiet Senja, Jakarta, 29 Juni 2022)

























