By Paman BED
Ada satu kebiasaan yang cukup menarik dalam birokrasi modern.
Ketika sebuah program publik menghadapi persoalan, perhatian sering langsung tertuju pada dua hal.
Pertama, siapa yang salah.
Kedua, aturan mana yang dilanggar.
Padahal ada pertanyaan yang sering jauh lebih penting.
Apakah sistem yang kita miliki memang sudah dirancang untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika publik memperbincangkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banyak diskusi berkembang mengenai pelaksanaan, tata kelola, pengawasan, keamanan pangan, rantai pasok, hingga penggunaan anggaran.
Semua itu penting.
Namun di balik seluruh perdebatan tersebut, sesungguhnya tersimpan sebuah peluang yang jauh lebih besar.
Peluang untuk membangun konsep akuntabilitas publik yang lebih modern.
Peluang untuk memperbaiki hubungan antara anggaran negara, kinerja pemerintah, dan manfaat yang diterima rakyat.
Peluang untuk memulai diskusi mengenai perlunya sebuah Undang-Undang Akuntabilitas Publik.
Bukan sebagai reaksi terhadap satu program.
Melainkan sebagai investasi kelembagaan untuk masa depan tata kelola Indonesia.
Ketika Akuntabilitas Berhenti pada Laporan Keuangan
Selama dua dekade terakhir, Indonesia berhasil memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara secara signifikan.
Jumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi publik yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat secara konsisten.
Ini merupakan kemajuan besar yang patut diapresiasi.
Namun terdapat satu kenyataan yang sering luput dari perhatian.
WTP sesungguhnya hanya menjawab satu pertanyaan:
“Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan standar yang berlaku?”
WTP tidak menjawab:
Apakah tujuan program tercapai?
Apakah masyarakat puas terhadap layanan yang diberikan?
Apakah kualitas hidup rakyat meningkat?
Apakah manfaat yang dijanjikan benar-benar terwujud?
Karena itu tidak mustahil sebuah institusi memperoleh opini WTP tetapi target strategisnya tidak tercapai.
Laporan keuangannya baik.
Namun manfaat publiknya belum tentu baik.
Di sinilah muncul jurang yang selama ini belum sepenuhnya dijembatani.
Jurang antara financial accountability dan public accountability.
Rakyat Tidak Mengonsumsi Laporan
Bayangkan sebuah rumah sakit.
Laporan keuangannya sempurna.
Aset tercatat dengan baik.
Pengadaan sesuai prosedur.
Seluruh dokumen lengkap.
Tetapi waktu tunggu pasien semakin panjang.
Kepuasan masyarakat menurun.
Kualitas layanan memburuk.
Secara administratif rumah sakit tersebut mungkin baik.
Namun secara substantif masyarakat tetap merasa gagal dilayani.
Karena rakyat tidak mengonsumsi laporan.
Rakyat mengonsumsi manfaat.
Masyarakat tidak hidup dari opini audit.
Masyarakat hidup dari kualitas pelayanan yang mereka rasakan.
Itulah sebabnya akuntabilitas publik tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban uang.
Ia harus berlanjut sampai kepada pertanggungjawaban hasil.
Pelajaran Menarik dari New Zealand
Dalam berbagai indeks tata kelola global, New Zealand hampir selalu berada pada kelompok teratas dunia.
Salah satu kekuatan utamanya terletak pada sistem akuntabilitas sektor publik yang terintegrasi.
Sejak reformasi sektor publik tahun 1980-an dan 1990-an, pemerintah New Zealand membangun hubungan yang sangat jelas antara:
- Anggaran → Output → Outcome → Tanggung Jawab Pejabat Publik
Setiap kementerian tidak hanya diwajibkan menyusun laporan keuangan.
Mereka juga diwajibkan menjelaskan:
- tujuan yang ingin dicapai,
indikator keberhasilan,
hasil yang diperoleh,
serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Audit tidak hanya berbicara mengenai uang.
- Audit juga berbicara mengenai kinerja.
Audit juga berbicara mengenai hasil.
Bahkan kantor audit negara mereka, Auditor-General New Zealand, secara rutin melakukan pemeriksaan mengenai efektivitas program pemerintah dalam menghasilkan manfaat publik.
Dengan kata lain, pertanyaannya bukan hanya:
“Apakah uang dibelanjakan dengan benar?”
Tetapi juga:
“Apakah uang tersebut menghasilkan perubahan yang dijanjikan?”
Tiga Opini yang Layak Dipertimbangkan
Momentum MBG membuka ruang diskusi mengenai perlunya paradigma audit yang lebih luas.
Selama ini perhatian publik sangat besar terhadap opini laporan keuangan.
Padahal untuk mengukur akuntabilitas secara utuh, mungkin sudah saatnya kita mulai memikirkan tiga jenis pertanggungjawaban sekaligus.
Pertama: Opini atas Laporan Keuangan
Ini adalah fondasi yang sudah berjalan saat ini.
Memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menguji kewajaran penyajian informasi keuangan.
Menjaga integritas pengelolaan uang negara.
Kedua: Opini atas Kinerja dan Kepuasan Publik
Institusi publik seharusnya tidak hanya melaporkan berapa uang yang digunakan.
Mereka juga perlu melaporkan:
target kinerja yang dijanjikan,
capaian yang diperoleh,
indikator outcome,
tingkat kepuasan masyarakat.
Dengan demikian masyarakat dapat melihat secara objektif apakah program benar-benar memberikan manfaat.
Ketiga: Opini atas Konsistensi Strategis
Banyak organisasi memiliki dokumen jangka panjang yang sangat baik.
Namun sering kali pelaksanaan tahunannya bergerak ke arah yang berbeda.
Karena itu diperlukan mekanisme yang memastikan bahwa:
RKAP merupakan penjabaran yang konsisten dari RJPP.
Dengan demikian pembangunan tidak berjalan berdasarkan proyek tahunan semata.
Tetapi bergerak menuju tujuan strategis jangka panjang yang telah disepakati.
Mengapa Indonesia Membutuhkan UU Akuntabilitas Publik?
Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan regulasi.
Kita memiliki:
- UU Keuangan Negara.
UU Perbendaharaan Negara.
UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
UU Administrasi Pemerintahan.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pengawasan APIP.
Pemeriksaan BPK.
Masalahnya bukan pada jumlah aturan.
Masalahnya adalah belum adanya satu kerangka hukum yang menghubungkan seluruh instrumen tersebut dalam satu rantai akuntabilitas nasional yang utuh.
Akibatnya pengelolaan keuangan, pengelolaan kinerja, pengelolaan program, dan pertanggungjawaban pejabat publik sering berjalan dalam ruang yang berbeda-beda.
Padahal bagi masyarakat semuanya adalah satu kesatuan.
Rakyat tidak membedakan apakah kegagalan berasal dari aspek keuangan, aspek kinerja, atau aspek perencanaan.
Yang mereka rasakan hanyalah apakah manfaat hadir atau tidak hadir.
Karena itu sebuah UU Akuntabilitas Publik dapat menjadi payung yang mengintegrasikan seluruh komponen tersebut.
Every Public Rupiah Must Produce Public Value
Ada satu prinsip yang sangat kuat dalam tata kelola modern.
Setiap uang publik harus menghasilkan nilai publik.
Bukan sekadar kegiatan.
Bukan sekadar output.
Bukan sekadar laporan.
Tetapi nilai.
Manfaat.
Perubahan.
Dampak.
Inilah yang disebut oleh akademisi Harvard, Mark H. Moore, sebagai Public Value.
Pada akhirnya keberhasilan negara tidak diukur dari tebalnya dokumen pertanggungjawaban.
Keberhasilan negara diukur dari perubahan yang dirasakan rakyat.
Karena rakyat tidak pernah memilih pemerintah untuk menghasilkan laporan.
Rakyat memilih pemerintah untuk menghasilkan perbaikan kehidupan.
Momentum MBG
Dalam perspektif tersebut, MBG dapat dilihat dari sudut yang berbeda.
Bukan semata sebagai program gizi.
Bukan semata sebagai program sosial.
Melainkan sebagai momentum kelembagaan.
Momentum untuk memperbaiki cara negara mendefinisikan akuntabilitas.
Momentum untuk memperluas makna audit.
Momentum untuk menghubungkan anggaran, kinerja, manfaat, dan tanggung jawab dalam satu sistem yang utuh.
Jika diskusi ini berkembang menjadi gagasan besar tentang reformasi akuntabilitas publik nasional, maka apa pun dinamika yang terjadi hari ini akan meninggalkan warisan yang jauh lebih bernilai bagi masa depan Indonesia.
Kesimpulan
Kasus MBG seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan pelaksanaan program.
Ia dapat menjadi titik refleksi mengenai bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat.
Pengalaman negara-negara maju seperti New Zealand menunjukkan bahwa akuntabilitas publik tidak berhenti pada laporan keuangan.
Akuntabilitas harus menjangkau kinerja, manfaat publik, kepuasan masyarakat, serta konsistensi pencapaian tujuan strategis.
Karena itu sudah saatnya Indonesia mulai mendiskusikan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui RUU Akuntabilitas Publik.
Sebuah undang-undang yang menghubungkan uang, program, kinerja, manfaat, dan tanggung jawab dalam satu rantai yang utuh.
Saran
Pertama, pemerintah dan DPR perlu mulai menginisiasi kajian mengenai RUU Akuntabilitas Publik sebagai pelengkap sistem keuangan negara yang telah ada.
Kedua, sistem audit sektor publik perlu diperluas sehingga tidak hanya menghasilkan opini atas laporan keuangan, tetapi juga memberikan assurance atas capaian kinerja, tingkat kepuasan masyarakat, dan konsistensi pencapaian tujuan strategis.
Ketiga, setiap entitas publik perlu diwajibkan menyampaikan laporan manfaat publik (public value report) yang dapat dipahami masyarakat secara sederhana dan transparan.
Keempat, pendekatan New Zealand mengenai keterkaitan antara anggaran, output, outcome, dan akuntabilitas pejabat publik layak dipelajari dan diadaptasi sesuai karakteristik sistem hukum Indonesia.
Sebab pada akhirnya, ukuran tertinggi keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa baik uang dicatat.
Melainkan seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari uang tersebut.
Dan di situlah hakikat akuntabilitas publik yang sesungguhnya.
Referensi
New Zealand Public Finance Act 1989 (beserta berbagai amandemennya).
New Zealand Auditor-General, Public Accountability: A Matter of Trust and Confidence.
New Zealand Treasury, The Living Standards Framework.
UK National Audit Office (NAO), Performance Audit and Value for Money Framework.
UK HM Treasury, Managing Public Money.
OECD, Government at a Glance (edisi terbaru).
OECD, Public Governance Reviews.
INTOSAI, ISSAI 3000 – Performance Audit Standard.
Mark H. Moore, Creating Public Value: Strategic Management in Government.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
By Paman BED





















