Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dimulai dari abolisi terhadap Lembong—tokoh yang dikenal dekat dengan Anies Baswedan—setelah penahanannya memicu gelombang protes publik. Banyak yang menilai kebijakan Lembong, yang kala itu dijalankan atas perintah Presiden Jokowi, tidak menimbulkan kerugian negara. Ironisnya, pejabat menteri sebelumnya yang justru melipatgandakan impor gula tak tersentuh hukum.
Disusul kemudian amnesti untuk Hasto Kristiyanto, figur besar yang belakangan dianggap sebagai lawan politik langsung Jokowi. Langkah ini dinilai sebagai imbas “pengkhianatan Jokowi terhadap PDIP.” Publik melihat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto penuh nuansa arogansi kekuasaan hingga mencederai sistem hukum yang seharusnya tegak tanpa pandang bulu.
Menariknya, pola politik pengampunan oleh eksekutif—yang kemudian disetujui legislatif—terhadap figur-figur yang berseberangan dengan Jokowi justru mendapat respons positif dari sebagian besar pengamat.
Namun, dari sini muncul dua pertanyaan krusial:
Apakah ke depan perilaku kriminal luar biasa seperti korupsi juga akan dibersihkan melalui abolisi, amnesti, grasi, bahkan rehabilitasi, termasuk terhadap eks pejabat yang pro “kubu” Jokowi? Misalnya, dua nama yang kini sudah mulai diperiksa KPK: Yaqut Cholil Qoumas dan Nadiem Makarim.
Apakah diskresi politik ini akan terus menyentuh tokoh-tokoh Jokowi lainnya yang pernah diterpa isu korupsi—seperti Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Zulkifli Hasan, Bahlil Lahadalia, dan lainnya—atau justru ada nama-nama yang sejak awal “disepakati” untuk dimasukkan ke “peti es” tanpa perlu pengampunan formal?
Jika melihat pola ini, muncul pula spekulasi: akankah praktik “politik pengampunan” dan “politik peti es” kelak menyentuh kasus dugaan gratifikasi atau korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep, maupun Bobby Nasution?
Apabila kewenangan prerogatif ini terus dijalankan tanpa transparansi, Negara RI berisiko sengaja mendiskreditkan sistem konstitusi. Hukum bukan lagi menjadi panglima (rule of law), melainkan bergeser ke tangan Presiden melalui kekuasaan prerogatif semata. Arah ini jelas mengandung bahaya kemunculan pola otoritarianisme, di mana tujuan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan menjadi sirna.
Secara lebih luas, sistem hukum berpotensi mengalami degradasi legalitas akibat intervensi politik dan kekuasaan. Asas serta teori hukum menjadi tak berguna, sementara kampus dan perguruan tinggi kehilangan fungsinya sebagai benteng ilmu pengetahuan. Akhirnya, dunia akademik terancam berubah menjadi sekadar ornamen, kehilangan ruh ilmiah (scientific spirit) yang seharusnya menjadi kebutuhan masa depan.
Fenomena dan dinamika politik kekuasaan selama satu dekade terakhir—khususnya di era Jokowi—menunjukkan tanda-tanda kerusakan moral dan mentalitas bangsa. Untuk menghindari bahaya lebih besar di masa depan, bangsa ini perlu menempatkan doa yang khusyuk dan keteguhan iman sebagai salah satu ikhtiar penyelamat, sembari menegakkan kembali prinsip negara hukum yang sesungguhnya.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























