Ketentuan Presidential Threshold (PT) 20% yang awalnya dimaksudkan untuk menyederhanakan kontestasi politik justru melahirkan berbagai absurditas dalam praktiknya. Koalisi besar tanpa arah yang jelas, pencalonan presiden berdasarkan hasil pemilu lima tahun lalu, hingga munculnya figur seperti Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menjadi bukti nyata bagaimana aturan ini mencederai semangat demokrasi. Di balik angka 20% tersebut, tersimpan potret politik pragmatis yang semakin jauh dari kehendak rakyat.
Sistem politik Indonesia saat ini diwarnai oleh ketentuan Presidential Threshold (PT) 20%, sebuah aturan yang mengharuskan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Meskipun tujuan utamanya adalah menyederhanakan kontestasi dan meningkatkan stabilitas politik, implementasi aturan ini justru menciptakan sejumlah absurditas yang mengancam kualitas demokrasi kita.
Absurditas 1: Koalisi Tidak Dibatasi Secara Wajar
PT 20% memaksa partai-partai untuk membentuk koalisi besar demi memenuhi syarat pencalonan. Akibatnya, koalisi dibangun bukan berdasarkan visi, misi, atau ideologi yang sejalan, melainkan semata-mata untuk mengejar angka 20%. Koalisi semacam ini sering kali rapuh dan tidak memiliki keselarasan programatik, sehingga menciptakan pemerintahan yang kurang solid.
Ironisnya, dengan tidak adanya batasan maksimum, koalisi menjadi semakin besar dan sulit dikelola. Hal ini tidak hanya melemahkan checks and balances di parlemen tetapi juga menciptakan perpecahan internal yang berujung pada instabilitas politik. Sistem ini memperlihatkan bahwa ambang batas yang dimaksudkan untuk menyaring kandidat justru menjadi alat kompromi tanpa arah yang jelas.
Absurditas 2: Pemilu 2024 Ditentukan oleh Hasil Pemilu 2019
Salah satu dampak langsung PT 20% adalah ketergantungan proses pencalonan pada hasil Pemilu 2019. Dalam situasi ini, calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 diusulkan berdasarkan peta kekuatan politik yang sudah usang. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi, yang seharusnya memberi ruang kepada aspirasi rakyat yang aktual dan relevan pada tahun pemilu berlangsung.
Selain itu, pelaksanaan pemilu serempak memperparah absurditas ini. Keterkaitan antara hasil pemilu legislatif dan eksekutif menciptakan situasi di mana partai-partai lebih fokus pada perhitungan matematis kekuatan parlemen daripada mendengarkan suara rakyat secara langsung. Akibatnya, proses pencalonan terasa terputus dari kehendak rakyat.
Absurditas 3: Perkongsian Jangka Pendek yang Melahirkan Gibran Rakabuming Raka
Efek domino dari koalisi pragmatis dan sistem pemilu serempak adalah lahirnya pasangan calon yang didasarkan pada kalkulasi elektoral jangka pendek. Salah satu contoh mencolok adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran, yang relatif minim pengalaman di panggung politik nasional, muncul sebagai representasi dari kalkulasi pragmatis koalisi.
Penunjukan Gibran menggambarkan bagaimana sistem yang ada mendorong politisi muda tanpa rekam jejak yang memadai untuk mengambil posisi strategis demi keuntungan elektoral instan. Bukannya membangun kepemimpinan berbasis kompetensi, sistem ini justru merusak esensi demokrasi dengan memperdagangkan jabatan sebagai bagian dari strategi koalisi.
Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat
Ketiga absurditas ini menegaskan bahwa PT 20% lebih banyak menciptakan masalah daripada solusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan sistem yang mampu merepresentasikan suara rakyat secara nyata, bukan hasil kompromi elite yang terputus dari realitas. Menghapus PT 20% atau setidaknya merevisinya menjadi lebih fleksibel dan proporsional adalah langkah penting untuk memulihkan integritas demokrasi kita.
Selain itu, pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif dapat mengurangi ketergantungan proses pencalonan pada hasil pemilu yang usang. Sistem pemilu yang lebih dinamis akan memungkinkan partai-partai untuk fokus pada kompetisi programatik dan kualitas kandidat, bukan sekadar angka-angka parlemen.
Dengan melakukan reformasi ini, kita dapat menciptakan politik yang lebih sehat, stabil, dan mampu mencerminkan kehendak rakyat secara utuh. Sebab, demokrasi yang sejati adalah tentang rakyat, bukan sekadar angka atau kalkulasi kekuasaan semata.





















