Jakarta, FusilatNews— Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan perolehan suara di parlemen.
Namun, keputusan ini tak diterima bulat oleh seluruh hakim konstitusi. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, menyampaikan dissenting opinion yang menjadi perhatian publik. Mereka menilai bahwa para pemohon, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tulis Anwar dan Daniel dalam salinan putusan yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).
Dasar Penolakan Anwar dan Daniel
Menurut Anwar dan Daniel, status pemohon sebagai mahasiswa tidak memenuhi syarat legal standing dalam pengajuan judicial review. Mereka berargumen bahwa kerugian konstitusional yang dialami pemohon harus jelas dan terukur.
“Untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-undang,” tulis keduanya.
Mereka juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan pentingnya kedudukan hukum, seperti putusan nomor 74/2020, 66/2021, 52/2022, dan 80/2023. Dalam waktu berdekatan, permohonan serupa telah diajukan oleh pihak lain yang dinilai lebih memenuhi syarat, seperti dosen, badan hukum yayasan, dan pegiat pemilu.
Dampak Putusan MK
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold dipandang sebagai langkah progresif yang menjunjung keadilan dalam demokrasi. Saldi Isra, salah satu hakim MK yang mendukung putusan ini, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam demokrasi,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.
Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik kecil untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi dengan partai besar. Namun, dissenting opinion dari Anwar dan Daniel tetap menjadi polemik, mengingat keduanya bersikukuh pada argumen formalitas hukum tanpa mengedepankan substansi kepentingan demokrasi.
Onak Demokrasi atau Penjaga Konstitusi?
Sikap Anwar Usman dan Daniel Yusmic memantik kritik dari berbagai pihak. Beberapa aktivis demokrasi menyebut kedua hakim ini sebagai “onak demokrasi” yang menghalangi kemajuan sistem politik. Namun, di sisi lain, ada yang memuji konsistensi mereka dalam menjaga prosedur hukum.
Dalam konteks ini, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah legal standing harus menjadi penghalang utama bagi perubahan fundamental dalam sistem pemilu? Atau, sebaliknya, apakah MK seharusnya lebih fokus pada kepentingan substansial bagi kemajuan demokrasi di Indonesia?
Keputusan ini tak hanya berdampak pada sistem politik, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang peran MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus fasilitator perubahan demokrasi.






















