• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Jadi Sorotan dengan Dissenting Opinion

Onak Demokrasi

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 2, 2025
in Law, News
0
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews— Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan perolehan suara di parlemen.

Namun, keputusan ini tak diterima bulat oleh seluruh hakim konstitusi. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, menyampaikan dissenting opinion yang menjadi perhatian publik. Mereka menilai bahwa para pemohon, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tulis Anwar dan Daniel dalam salinan putusan yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).

Dasar Penolakan Anwar dan Daniel

Menurut Anwar dan Daniel, status pemohon sebagai mahasiswa tidak memenuhi syarat legal standing dalam pengajuan judicial review. Mereka berargumen bahwa kerugian konstitusional yang dialami pemohon harus jelas dan terukur.

“Untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-undang,” tulis keduanya.

Mereka juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan pentingnya kedudukan hukum, seperti putusan nomor 74/2020, 66/2021, 52/2022, dan 80/2023. Dalam waktu berdekatan, permohonan serupa telah diajukan oleh pihak lain yang dinilai lebih memenuhi syarat, seperti dosen, badan hukum yayasan, dan pegiat pemilu.

Dampak Putusan MK

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold dipandang sebagai langkah progresif yang menjunjung keadilan dalam demokrasi. Saldi Isra, salah satu hakim MK yang mendukung putusan ini, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam demokrasi,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik kecil untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi dengan partai besar. Namun, dissenting opinion dari Anwar dan Daniel tetap menjadi polemik, mengingat keduanya bersikukuh pada argumen formalitas hukum tanpa mengedepankan substansi kepentingan demokrasi.

Onak Demokrasi atau Penjaga Konstitusi?

Sikap Anwar Usman dan Daniel Yusmic memantik kritik dari berbagai pihak. Beberapa aktivis demokrasi menyebut kedua hakim ini sebagai “onak demokrasi” yang menghalangi kemajuan sistem politik. Namun, di sisi lain, ada yang memuji konsistensi mereka dalam menjaga prosedur hukum.

Dalam konteks ini, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah legal standing harus menjadi penghalang utama bagi perubahan fundamental dalam sistem pemilu? Atau, sebaliknya, apakah MK seharusnya lebih fokus pada kepentingan substansial bagi kemajuan demokrasi di Indonesia?

Keputusan ini tak hanya berdampak pada sistem politik, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang peran MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus fasilitator perubahan demokrasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Absurditas Presidential Threshold 20% dan Dampaknya pada Pilpres 2024

Next Post

Restitusi Tragedi Kanjuruhan: PN Surabaya Putuskan Rp 1,02 Miliar, Jauh dari Tuntutan Awal

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Next Post
Tiga Perwira Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Diputus Bebas, Satu Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Restitusi Tragedi Kanjuruhan: PN Surabaya Putuskan Rp 1,02 Miliar, Jauh dari Tuntutan Awal

Siang Ini Bawaslu Periksa Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Menganulir Keputusan MK yang Melanggar Konstitusi: Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Inkonsistensi Hukum

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist