• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Jadi Sorotan dengan Dissenting Opinion

Onak Demokrasi

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 2, 2025
in Law, News
0
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews— Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan perolehan suara di parlemen.

Namun, keputusan ini tak diterima bulat oleh seluruh hakim konstitusi. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, menyampaikan dissenting opinion yang menjadi perhatian publik. Mereka menilai bahwa para pemohon, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tulis Anwar dan Daniel dalam salinan putusan yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).

Dasar Penolakan Anwar dan Daniel

Menurut Anwar dan Daniel, status pemohon sebagai mahasiswa tidak memenuhi syarat legal standing dalam pengajuan judicial review. Mereka berargumen bahwa kerugian konstitusional yang dialami pemohon harus jelas dan terukur.

“Untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-undang,” tulis keduanya.

Mereka juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan pentingnya kedudukan hukum, seperti putusan nomor 74/2020, 66/2021, 52/2022, dan 80/2023. Dalam waktu berdekatan, permohonan serupa telah diajukan oleh pihak lain yang dinilai lebih memenuhi syarat, seperti dosen, badan hukum yayasan, dan pegiat pemilu.

Dampak Putusan MK

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold dipandang sebagai langkah progresif yang menjunjung keadilan dalam demokrasi. Saldi Isra, salah satu hakim MK yang mendukung putusan ini, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam demokrasi,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik kecil untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi dengan partai besar. Namun, dissenting opinion dari Anwar dan Daniel tetap menjadi polemik, mengingat keduanya bersikukuh pada argumen formalitas hukum tanpa mengedepankan substansi kepentingan demokrasi.

Onak Demokrasi atau Penjaga Konstitusi?

Sikap Anwar Usman dan Daniel Yusmic memantik kritik dari berbagai pihak. Beberapa aktivis demokrasi menyebut kedua hakim ini sebagai “onak demokrasi” yang menghalangi kemajuan sistem politik. Namun, di sisi lain, ada yang memuji konsistensi mereka dalam menjaga prosedur hukum.

Dalam konteks ini, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah legal standing harus menjadi penghalang utama bagi perubahan fundamental dalam sistem pemilu? Atau, sebaliknya, apakah MK seharusnya lebih fokus pada kepentingan substansial bagi kemajuan demokrasi di Indonesia?

Keputusan ini tak hanya berdampak pada sistem politik, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang peran MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus fasilitator perubahan demokrasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Absurditas Presidential Threshold 20% dan Dampaknya pada Pilpres 2024

Next Post

Restitusi Tragedi Kanjuruhan: PN Surabaya Putuskan Rp 1,02 Miliar, Jauh dari Tuntutan Awal

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Tiga Perwira Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Diputus Bebas, Satu Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Restitusi Tragedi Kanjuruhan: PN Surabaya Putuskan Rp 1,02 Miliar, Jauh dari Tuntutan Awal

Siang Ini Bawaslu Periksa Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Menganulir Keputusan MK yang Melanggar Konstitusi: Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Inkonsistensi Hukum

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist