Surabaya-FusilatNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Namun, jumlah restitusi yang diputuskan jauh lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp 17,2 miliar, yakni hanya Rp 1,02 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menetapkan bahwa setiap keluarga korban meninggal dunia akan menerima kompensasi sebesar Rp 15 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan Rp 10 juta. Dari total 71 penggugat, terdapat 63 korban meninggal dunia dan 8 korban luka.
Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Beberapa keluarga menangis setelah mendengar putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan banding demi mendapatkan keadilan yang lebih proporsional.
“Kami sangat kecewa. Apa yang diberikan ini tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” ungkap salah satu keluarga korban kepada media.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyatakan dukungannya terhadap upaya banding tersebut. Menurutnya, pertimbangan hakim yang hanya fokus pada kerugian immateriil dan kemampuan terpidana membayar mengesampingkan kerugian materiil yang juga signifikan.
Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, merupakan salah satu tragedi terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia. Insiden yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyebabkan 135 orang meninggal dunia, 96 luka berat, dan 484 luka ringan.
Keluarga korban dan berbagai pihak yang peduli pada kasus ini berharap bahwa proses hukum di tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil dan manusiawi.






















