OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Ada ungkapan yang berbunyi ” kalau bisa dipercepat, mengapa harus diperlambat” dan ada pula yang bunyinya ” kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat”. Pernyataan ini menarik untuk dicermati, tatkala kita membutuhkan waktu cepat untuk menyelesaikan suatu permasalahaan. Begitu pun dengan keberadaan Perum Bulog yang kini sedang melakukan transformasi kelembagaan.
Semangat untuk menjadikan Perum Bulog sebagai lembaga otonom Pemerintah lagi seperti masa lalu, sebagaimana yang diusulkan Presiden Prabowo, kini semakin banyak pihak yang mendukung. Selain dukungan dari Ketua Komisi 4 DPRVRI, juga banyak kalangan akademisi dan LSM, memberi respon positip atas keinginan Presiden Prabowo tersebut.
Pembebasan atau upaya melepaskan Perum Bulog dari status Badan Usaha Milik Negara, mestinya sudah harus diusulkan sejak lama. Sayang, hal ini tidak pernah digarap. Rasanya, kita terlalu banyak membuang waktu, kalau harus menanti selama 21 tahun. Tapi apa mau dikata, jika kita memang menjebakan diri selama lebih dari 2 abad dalam situasi dan kondisi seperti ini.
Revitalisasi Perum Bulog, mestinya sudah digarap sejak lama. Banyak pihak mengakui, ketika IMF memaksa Pemerintah untuk merubah Bulog yang semula berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ternyata dalam perkembangannya Perum Bulog tidak mampu memberi kinerja yang maksimal.
Anehnya, tidak ada satu pun pemimpin bangsa yang berani menolak keinginan IMF sekalipun diketahui ketika Bulog jadi BUMN tidak memberi hasil yang maksimal. Keinginan untuk menjadi “Raksasa Bisnis Pangan” pun hanya sebatas omon-omon. Malah yang lebih mengedepan, perannya sebagai operator pangan, yang melaksanakan penugasan dari Pemerintah.
Namun begitu, ketika Presiden Prabowo diberi kepercayaan untuk menakhkodai bangsa dan negara tercinta ini, barulah ada kemauan politik untuk “mematahkan” tekanan IMF yang mendikte kita untuk mewujudkan keinginannya. Bagi Presiden Prabowo, Bulog akan lebih pas jadi lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden ketimbang jadi BUMN.
Pembebasan Perum Bulog dari statusnya sebagai BUMN, boleh jadi akan membawa aura baru dalam pembangunan pangan di negeri ini. Terlebih ketika Pemerintah berhasrat dalam 3 tahun ke depan, Indonesia berkehendak mencapai swasembada pangan. Bulog Baru diharapkan mampu memberi dukungan penuh terhadap percepatan pencapaian swasembada pangan tersebut.
Menggeser status Perum Bulog menjadi “Bulog Baru”, sepertinya tidak sesulit merubah dari Bulog sebagai LPND menjadi Perum Bulog selaku BUMN. Apalagi, kita pernah berpengalaman menjadi LPND. Itu sebabnya, tidak ada satu alasan pun kita terkesan lambat dalam melaksanakan transformasi kelembagaan Perum Bulog ini.
Kabar terakhir, penggodokan transformasi kelembagaan dan sistem nilai Perum Bulog, kini masih terus berlangsung. Tiga Kementerian (Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan) diminta untuk membahasnya dengan inten, dalam rangka memberi hasil terbaiknya.
Transformasi kelembagaan BULOG (Badan Urusan Logistik) adalah perubahan strategis dan struktural dalam organisasi BULOG untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kualitas layanan dalam mengelola logistik dan pangan nasional. Langkah ini sengaja diambil Presiden Prabowo, mengingat ada semangat untuk mencapai swasembada pangan, yang harus diwujudkan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Nanun demikian, secara umum dapat disebutkan ada beberapa tujuan dari transformasi BULOG yang patut kita cermati bersama. Tujuan tersebut adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional; mengoptimalkan pengelolaan logistik; meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional; meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengembangkan industri pangan lokal.
Proses transformasi kelembagaan Bulog, tentu saja membutuhkan keseriusan dalam pelaksanaannya. Para penyusun dan perumus regulasi perlu secara telaten mengumpulkan berbagai pandangan, baik itu masalah atau tantangan dan rintangan yang harus dijawab dan ditata-ulang kembali sebelum regulasi itu dilahirkan dan dibewarakan kepada publik.
Mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada, proses penyiapan regulasi Bulog Baru, diharapkanntuntas sebelum panen raya berlangsung, yakni bulan Pebruari 2025. Perceoatan proses memang harus ditempuh. Menko bidang Pangan diminta untuk lebih pro aktif dalam merampungkan penyusunan regulasi terkait dengan Bulog Baru ini. Kakau bisa dipercepat mengapa harus diperlambat.
Akhirnya kita percaya Menko bidang Pangan akan “all out” untuk secepatnya merampungkan amanat yang diemban nya. Bulog Baru mutlak segera dirampungkan regulasinya, sekaligus juga menuntaskan tata kerja yang bakal digarapnya. Ke arah sanalah sebaiknya cara pandang ditujukan. Bersama Bulog Baru, kita sambut seabreg masalah yang butuh jalan keluarnya.
Semoga jadi percik permenungan kita bersama. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















