• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menganulir Keputusan MK yang Melanggar Konstitusi: Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Inkonsistensi Hukum

Ali Syarief by Ali Syarief
January 3, 2025
in Feature, Law
0
Siang Ini Bawaslu Periksa Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta.– Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran vital sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan tidak hanya menentukan arah sistem hukum, tetapi juga mencerminkan integritas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Namun, belakangan ini, serangkaian putusan MK memicu pertanyaan mendasar tentang komitmen institusi ini terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang luhur.

Penghapusan Presidential Threshold 20%

Salah satu keputusan monumental adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%, yang baru dikabulkan setelah hampir 40 kali uji materi (judicial review) diajukan ke MK. Salah satu pengungat adalah penulis sendiri dkk. Keputusan ini diapresiasi banyak pihak karena dinilai membuka peluang lebih luas bagi partisipasi politik. Sistem presidential threshold selama ini dianggap membatasi demokrasi dengan memberikan keistimewaan kepada partai-partai besar, sekaligus menutup peluang bagi calon-calon potensial yang didukung oleh partai kecil atau independen.

Meski demikian, penghapusan aturan ini juga menyoroti lemahnya responsivitas MK terhadap aspirasi masyarakat. Fakta bahwa diperlukan hampir empat puluh penggugat untuk menggugat aturan ini menunjukkan bahwa MK cenderung lamban dalam merespons permasalahan yang jelas-jelas memiliki implikasi besar terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Keputusan Kontroversial Gibran Rakabuming Raka

Di sisi lain, keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden atau wakil presiden telah memicu perdebatan sengit. Banyak pihak menilai keputusan ini bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait syarat usia minimal yang sebelumnya ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini juga diperburuk oleh fakta adanya pelanggaran etik oleh Ketua MK, sang Paman Gibran/adik ipar Jokowi,  yang semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi institusi tersebut.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah interpretasi konstitusi yang dilakukan MK. Apakah MK benar-benar menjadi pelindung konstitusi atau justru melayani kepentingan politik tertentu? Inkonsistensi ini menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia, di mana putusan hukum dapat diubah sesuai dengan kebutuhan kekuasaan.

Utang MK: Menganulir Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Di tengah kontroversi ini, ada satu utang besar yang belum dilunasi MK kepada bangsa: menganulir Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap mencederai semangat konstitusi dan semestinya menjadi agenda utama MK untuk dikoreksi. Sebelumnya, syarat usia minimal 40 tahun telah diterapkan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai upaya menjamin kematangan dan pengalaman politik seorang pemimpin nasional.

Ketika MK memilih untuk menyesuaikan aturan usia demi meloloskan kandidat tertentu, institusi ini tidak hanya mengorbankan integritas konstitusi, tetapi juga menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Sikap ini menjadi ironi tajam terhadap peran MK sebagai penjaga supremasi hukum.

Harapan untuk Masa Depan

Keputusan-keputusan yang diambil MK akhir-akhir ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi ini. Reformasi internal, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran etik, harus menjadi prioritas. Selain itu, MK perlu kembali menempatkan konstitusi sebagai pedoman utama, tanpa kompromi terhadap tekanan politik atau kepentingan pihak tertentu.

Sebagai penjaga konstitusi, MK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan demokrasi. Setiap keputusan yang diambil haruslah mencerminkan keadilan, bukan kepentingan. Bangsa ini menantikan momen di mana MK benar-benar menjadi simbol integritas hukum dan penjaga nilai-nilai demokrasi yang sejati.

Utang MK kepada bangsa ini belum lunas. Namun, harapan tetap ada bahwa MK akan bangkit dari keterpurukan, menegakkan kembali keadilan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Restitusi Tragedi Kanjuruhan: PN Surabaya Putuskan Rp 1,02 Miliar, Jauh dari Tuntutan Awal

Next Post

PERCEPAT REGULASI “BULOG BARU”

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Next Post
Harga Beras Melesat Kayak Roket, Tembus Rp 25 Ribu Per Kg di Kota – Kota Tertentu

PERCEPAT REGULASI "BULOG BARU"

Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...