Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.
Jakarta – Dengan Semangat 45, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025) mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025) juga mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP Nikel empat perusahaan di Raja Ampat.
Dua, Polri dan Kejaksaan Agung sepertinya sedang berlomba untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP Nikel di Raja Ampat.
Namun, berkaca dari kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, akan seriuskah Polri dan Kejagung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait IUP Nikel di Raja Ampat?
Dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Polri dan Kejagung sempat “bertengkar” terkait ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Polri bersikeras berpendapat, yang ada di Kohod hanya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebaliknya, Kejagung bersikukuh ada dugaan tindak pidana korupsi di sana.
Sampai kemudian para tersangka dilepaskan dari tahanan, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang terkesan stagnan, tak jelas juntrungannya.
Kejagung pun enggan mengambil alih kasus yang sarat kontroversi ini. Mengapa? Hanya mereka yang tahu.
Nasib kasus IUP Nikel di Raja Ampat pun diprediksi akan demikian. Pasalnya, ada nama yang sama di Tangerang dan Raja Ampat, yang bisa disebut sebagai Raja Diraja.
“Raja Diraja” secara harfiah berarti “Raja dari segala Raja” atau “Raja yang Agung”. Gelar ini sering digunakan untuk menunjuk pada seorang penguasa yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dibandingkan raja biasa, bahkan bisa setara dengan Kaisar atau Maharaja.
Diberitakan, setelah mendapat protes dari Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, dan viral, Presiden Prabowo Subianto, Selasa (10/6/2025), mencabut empat dari lima IUP Nikel yang beroperasi di Raja Ampat. No viral no justice!
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe; PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Keempatnya dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini terlanjur rusak. Perlu puluhan tahun untuk merehabilitasinya.
Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (10/6/2025), PT Kawei Sejahtera Mining, satu dari empat perusahaan yang izin pertambangan nikelnya di Raja Ampat dicabut pemerintah, adalah milik keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan.
Mengacu data pemilik manfaat akhir atau “beneficial owner” dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, ada tiga nama penerima manfaat dari operasional PT Kawei Sejahtera Mining. Ketiganya adalah Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma.
Susanto Kusumo merupakan adik pemilik Agung Sedayu Group, Aguan. Sedangkan Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma merupakan anak dari Aguan.
Agung Sedayu Group, melalui anak perusahaannya PT Cahaya Intan Sentosa (mdan PT Intan Agung Makmur, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ketika berhadapan dengan seseorang yang patut diduga sebagai Raja Diraja, maka Polri dan Kejagung pun akan hangat-hangat tahi ayam. Semangat 45-nya hanya di awal-awal saja. Selanjutnya terserah Raja Diraja.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.























