Fusilatnews – Aceh bukan sekadar provinsi di ujung barat Nusantara. Ia adalah saksi hidup dari sejarah panjang perlawanan, peradaban Islam yang gemilang, dan luka yang tak kunjung sembuh akibat pengabaian negara. Keinginan sebagian rakyat Aceh untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan sekadar emosi sesaat, melainkan respons terhadap realitas ketidakadilan yang sistemik dan pengkhianatan terhadap janji-janji historis.
Dari Loyalitas Menjadi Luka
Aceh adalah wilayah pertama yang dengan sukarela menyumbang kekuatan ekonomi dan militernya untuk kemerdekaan Indonesia. Sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat Seulawah merupakan simbol solidaritas yang monumental. Tapi penghargaan atas peran itu lenyap ketika Aceh diperlakukan semena-mena melalui status daerah operasi militer (DOM) pada 1989–1998. Ratusan, bahkan ribuan rakyat Aceh menjadi korban kekerasan aparat negara. Perjanjian damai Helsinki 2005, yang menyusul bencana tsunami, menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Namun, janji otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 nyatanya dijalankan setengah hati. Jakarta lebih sibuk mengatur, daripada mendengar.
Dan kini, luka baru kembali menganga. Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh tiba-tiba ‘menghilang’ dari peta—digeser ke dalam wilayah Sumatera Utara. Tanpa konsultasi, tanpa penjelasan yang transparan, tanpa persetujuan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis; ini adalah bentuk perampasan wilayah yang menunjukkan betapa lemahnya sistem pengelolaan negara kita. Sebuah sindikasi kejahatan terstruktur, yang dilakukan atas nama negara.
Geopolitik Aceh: Pintu Gerbang Barat yang Diabaikan
Dari sudut pandang geopolitik, Aceh memiliki posisi strategis luar biasa. Selat Malaka—salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia—berada tepat di hadapan Aceh. Penguasaan wilayah Aceh berarti kontrol atas akses maritim yang bernilai triliunan dolar setiap tahunnya. Selain itu, Aceh berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan berbagi sejarah pergaulan panjang dengan dunia Islam global—mulai dari Arab, Persia, India, hingga Turki Utsmani. Di saat dunia mengarah ke Indo-Pasifik sebagai poros baru geopolitik global, pengabaian terhadap Aceh bukan hanya kesalahan administratif, tapi kesalahan strategis fatal.
Jika Aceh lepas dari NKRI, kita kehilangan posisi tawar penting dalam geopolitik regional dan internasional. Negara-negara asing yang berkepentingan terhadap Selat Malaka dan kawasan Samudera Hindia tentu akan berlomba mendekati Aceh yang merdeka. Kita tidak hanya kehilangan wilayah, tapi juga kehilangan akses dan pengaruh terhadap kawasan yang menjadi urat nadi ekonomi dunia.
Ketimpangan Sosial-Ekonomi: Luka Lama yang Tak Disembuhkan
Secara sosial-ekonomi, Aceh memang mendapatkan Dana Otonomi Khusus yang nilainya besar. Namun, ketimpangan tetap nyata. Pembangunan infrastruktur memang terjadi, tetapi lebih banyak menjadi proyek mercusuar tanpa pemerataan kesejahteraan. Tingkat pengangguran di Aceh masih tinggi, kemiskinan masih menjadi momok, dan ketimpangan pendapatan kian lebar. Sementara kekayaan alam Aceh—terutama gas alam, emas, dan kelapa sawit—terus dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang berafiliasi dengan pusat.
Aceh merasa menjadi ‘ATM nasional’ yang tidak pernah mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan yang dihasilkan. Dan kini, setelah empat pulaunya dicabut secara diam-diam dan diserahkan ke provinsi lain, rakyat Aceh semakin mempertanyakan: apa makna menjadi bagian dari NKRI, jika hanya menjadi korban eksploitasi dan pengingkaran janji?
NKRI Harga Mati? Ataukah Hanya Slogan Kosong?
Di tengah kondisi ini, pernyataan “Warga Aceh tidak akan menangis bila lepas dari NKRI” menjadi refleksi serius. Karena bagi mereka, yang selama ini terjadi bukan persatuan, melainkan pemaksaan. Bukan keadilan, tapi dominasi. Namun justru karena itulah, kita semua yang harus menangis. Sebab kalau Aceh benar-benar pergi, kita bukan hanya kehilangan satu provinsi, tapi kehilangan simbol penting dari sejarah, kekuatan, dan marwah bangsa.
Kita kehilangan jejak awal masuknya Islam yang membentuk jati diri bangsa ini. Kita kehilangan wilayah yang menjadi benteng pertahanan maritim. Kita kehilangan pelajaran penting tentang harga sebuah keadilan.
Akhir Kata: Keadilan adalah Syarat Persatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah dogma. Ia adalah konsensus. Dan konsensus hanya mungkin bertahan jika dibangun di atas keadilan, bukan dominasi. Jika Aceh terus dipinggirkan, terus dizalimi, dan terus dijadikan korban kepentingan elit Jakarta, maka perpisahan bukan mustahil. Tapi ketika itu terjadi, jangan salahkan Aceh. Salahkan diri kita sendiri, karena telah gagal memelihara persatuan dengan rasa hormat dan keadilan.

























