Jakarta-Fusilatnews – Advokat sekaligus jurnalis H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. (DHL) melayangkan surat konfirmasi sekaligus keberatan keras kepada Kapolda Metro Jaya cq. Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas undangan gelar perkara yang menetapkan dirinya berstatus tersangka.
Surat tersebut merupakan respons atas undangan gelar perkara yang diterima DHL pada Kamis, 11 Desember 2025, melalui Surat Nomor: B/42763/XII/RES.7.5/2025/Dirreskrimum, yang ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam undangan itu, DHL dijadwalkan hadir pada Senin, 15 Desember 2025, namun dengan status yang menurutnya keliru dan melanggar asas kepastian hukum.
Dalam surat resminya yang dikirim ke Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, DHL menyampaikan apresiasi kepada Kabag Wassidik Kombes Pol Mihardi Mirwan atas undangan tersebut. Namun, ia secara tegas menyatakan keberatan mendasar karena dicantumkan sebagai tersangka.
“Saya amat menyesalkan undangan gelar perkara tersebut karena mencantumkan status saya sebagai TSK, padahal secara hukum tidak pernah ada dasar yang sah,” tegas DHL dalam suratnya.
Bantah Keterkaitan dengan Tim Advokasi
DHL juga meluruskan rujukan dalam undangan gelar perkara yang menyebutkan adanya surat dari Tim Pembela Hukum Eggi Sudjana dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, yang mencantumkan delapan nama tersangka.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa, tidak mengenal, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan kedua tim advokasi tersebut.
“Pencantuman nama saya dalam narasi delapan tersangka berpotensi mengecoh penyidik dan menyesatkan informasi publik,” ujarnya.
Tegaskan Delik Aduan Absolut
Dalam argumentasi hukumnya, DHL menguraikan sedikitnya 12 poin krusial yang menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah cacat hukum. Salah satu poin utama adalah bahwa laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap sejumlah aktivis merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya Jokowi sendiri yang sah sebagai pelapor.
Ia menegaskan, laporan dari pihak lain—termasuk yang disebutkan dalam undangan gelar perkara—bertentangan dengan KUHAP, Perkap Polri, serta prinsip good governance.
DHL juga menyoroti fakta bahwa jumlah terlapor yang disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, serta pernyataan resmi Humas Polda Metro Jaya, secara konsisten hanya menyebut lima orang, bukan delapan.
Status Resmi: Saksi, Bukan Tersangka
Lebih lanjut, DHL menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, status dirinya secara eksplisit tertulis sebagai saksi terlapor, bukan tersangka.
Ia juga mengungkap fakta penting bahwa dirinya justru bertindak sebagai advokat pendamping hukum Sdri. Kurnia Tri Royani, bersama Advokat Arvid Saktyo, S.H., M.Kn (KORLABI), yang dibuktikan dengan surat kuasa sah dan telah diterima penyidik.
“Secara logika dan hukum, mustahil seorang tersangka diizinkan mendampingi terlapor dalam pemeriksaan BAP,” tegasnya.
Selain itu, DHL menegaskan bahwa tidak pernah ada pengaduan etik terhadap dirinya, baik ke Dewan Kehormatan DPP KAI sebagai advokat, maupun ke Majelis Pers KWRI sebagai jurnalis.
Tolak Hadiri Gelar Perkara
Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi hukum tersebut, DHL menyimpulkan bahwa dirinya tidak patut dan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia menegaskan bahwa secara hukum ia sebenarnya tidak wajib menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan Polda Metro Jaya.
“Jika pun saya hadir, itu semata-mata sebagai bentuk penghormatan kepada institusi Polri, bukan pengakuan atas status tersangka,” tulisnya.
Surat tersebut ditegaskan DHL sebagai sikap “pro justicia”, demi menjaga tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keberatan dan bantahan keras yang disampaikan Damai Hari Lubis.


























