Fusilatnews – Di banyak lingkungan permukiman perkotaan, persoalan sampah kerap melahirkan inisiatif-inisiatif lokal. Salah satunya adalah pendirian MOTAH (mesin/ tempat olah sampah) di tingkat RT atau RW. Secara gagasan, MOTAH sering dipromosikan sebagai solusi ramah lingkungan dan berbasis partisipasi warga. Namun persoalan menjadi serius ketika pendirian MOTAH dilakukan tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, dan tanpa mekanisme persetujuan warga sejak awal. Ketika kemudian RW berinisiatif membuat petisi persetujuan, muncul pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan warga dapat melegalkan sesuatu yang sejak awal melanggar hukum?
Partisipasi Warga Bukan Pengganti Izin
Dalam negara hukum, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup tunduk pada prinsip legalitas. Persetujuan warga—sekalipun bulat dan tanpa penolakan—tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban hukum berupa izin administratif. Partisipasi masyarakat adalah pelengkap, bukan pengganti regulasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Tidak ada satu pun norma dalam undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa persetujuan warga dapat meniadakan kewajiban perizinan. Dengan kata lain, legitimasi sosial tidak otomatis berubah menjadi legitimasi hukum.
Tidak Ada Klausul Toleransi dalam UU Lingkungan Hidup
Sering muncul anggapan bahwa selama warga sekitar tidak keberatan, negara seharusnya bersikap toleran. Pandangan ini keliru. Hukum lingkungan justru dibangun atas prinsip pencegahan (precautionary principle), bukan pembiaran. Pengelolaan sampah—terlebih dengan teknologi tertentu—berpotensi menimbulkan bau, lindi, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan. Karena itulah negara mewajibkan kajian teknis, standar operasional, serta pengawasan pemerintah.
UU Lingkungan Hidup tidak mengenal konsep “boleh asal warga setuju”. Yang dikenal adalah boleh setelah memenuhi syarat hukum. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut berada dalam kategori pelanggaran administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pidana.
Perda Tidak Gugur oleh Kesepakatan Warga
Dalam konteks Kota Bandung, pengelolaan sampah telah diatur melalui Peraturan Daerah. Perda ini mengikat seluruh warga dan penyelenggara kegiatan tanpa kecuali. Kesepakatan warga di tingkat RT atau RW tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan Perda.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda berada jauh di atas kesepakatan komunitas. RT dan RW bukanlah lembaga pemberi izin, melainkan perangkat administratif yang membantu tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Ketika sebuah kegiatan nyata-nyata tidak sesuai dengan Perda, maka kewajiban RT/RW bukanlah melegalkannya melalui petisi, melainkan melaporkan dan mendorong penertiban sesuai hukum.
Bahaya Normalisasi Pelanggaran
Membiarkan MOTAH ilegal tetap beroperasi dengan dalih persetujuan warga berbahaya dalam jangka panjang. Ia menciptakan preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan melalui tekanan sosial atau kesepakatan informal. Jika praktik ini dinormalisasi, maka prinsip kepastian hukum runtuh, dan perlindungan lingkungan hidup menjadi slogan kosong.
Lebih jauh, ketika kelak muncul dampak lingkungan atau konflik sosial, warga justru berada pada posisi rentan. Tidak adanya izin dan pengawasan resmi akan mempersulit penegakan tanggung jawab hukum. Dalam situasi ini, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kohesi sosial warga itu sendiri.
Penutup
Inisiatif warga dalam mengelola sampah patut diapresiasi, tetapi niat baik tidak boleh menabrak hukum. Persetujuan warga tidak memiliki daya untuk melegalkan MOTAH yang didirikan tanpa izin. UU Lingkungan Hidup tidak mentolerir kegiatan tanpa dasar hukum, dan Perda Kota Bandung tetap mengikat tanpa bisa digugurkan oleh petisi.
Solusi yang sah bukanlah memaksakan legalitas sosial, melainkan menghentikan sementara kegiatan, mengurus perizinan, memenuhi standar lingkungan, dan melibatkan pemerintah daerah secara resmi. Di situlah titik temu antara kepedulian lingkungan, partisipasi warga, dan supremasi hukum dapat benar-benar diwujudkan.

























