• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Persetujuan Warga dan Legalitas MOTAH: Antara Partisipasi Sosial dan Kewajiban Hukum

Ali Syarief by Ali Syarief
December 15, 2025
in Crime, Feature, Lingkungan Hidup
0
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Di banyak lingkungan permukiman perkotaan, persoalan sampah kerap melahirkan inisiatif-inisiatif lokal. Salah satunya adalah pendirian MOTAH (mesin/ tempat olah sampah) di tingkat RT atau RW. Secara gagasan, MOTAH sering dipromosikan sebagai solusi ramah lingkungan dan berbasis partisipasi warga. Namun persoalan menjadi serius ketika pendirian MOTAH dilakukan tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, dan tanpa mekanisme persetujuan warga sejak awal. Ketika kemudian RW berinisiatif membuat petisi persetujuan, muncul pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan warga dapat melegalkan sesuatu yang sejak awal melanggar hukum?

Partisipasi Warga Bukan Pengganti Izin

Dalam negara hukum, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup tunduk pada prinsip legalitas. Persetujuan warga—sekalipun bulat dan tanpa penolakan—tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban hukum berupa izin administratif. Partisipasi masyarakat adalah pelengkap, bukan pengganti regulasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Tidak ada satu pun norma dalam undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa persetujuan warga dapat meniadakan kewajiban perizinan. Dengan kata lain, legitimasi sosial tidak otomatis berubah menjadi legitimasi hukum.

Tidak Ada Klausul Toleransi dalam UU Lingkungan Hidup

Sering muncul anggapan bahwa selama warga sekitar tidak keberatan, negara seharusnya bersikap toleran. Pandangan ini keliru. Hukum lingkungan justru dibangun atas prinsip pencegahan (precautionary principle), bukan pembiaran. Pengelolaan sampah—terlebih dengan teknologi tertentu—berpotensi menimbulkan bau, lindi, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan. Karena itulah negara mewajibkan kajian teknis, standar operasional, serta pengawasan pemerintah.

UU Lingkungan Hidup tidak mengenal konsep “boleh asal warga setuju”. Yang dikenal adalah boleh setelah memenuhi syarat hukum. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut berada dalam kategori pelanggaran administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pidana.

Perda Tidak Gugur oleh Kesepakatan Warga

Dalam konteks Kota Bandung, pengelolaan sampah telah diatur melalui Peraturan Daerah. Perda ini mengikat seluruh warga dan penyelenggara kegiatan tanpa kecuali. Kesepakatan warga di tingkat RT atau RW tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan Perda.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda berada jauh di atas kesepakatan komunitas. RT dan RW bukanlah lembaga pemberi izin, melainkan perangkat administratif yang membantu tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Ketika sebuah kegiatan nyata-nyata tidak sesuai dengan Perda, maka kewajiban RT/RW bukanlah melegalkannya melalui petisi, melainkan melaporkan dan mendorong penertiban sesuai hukum.

Bahaya Normalisasi Pelanggaran

Membiarkan MOTAH ilegal tetap beroperasi dengan dalih persetujuan warga berbahaya dalam jangka panjang. Ia menciptakan preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan melalui tekanan sosial atau kesepakatan informal. Jika praktik ini dinormalisasi, maka prinsip kepastian hukum runtuh, dan perlindungan lingkungan hidup menjadi slogan kosong.

Lebih jauh, ketika kelak muncul dampak lingkungan atau konflik sosial, warga justru berada pada posisi rentan. Tidak adanya izin dan pengawasan resmi akan mempersulit penegakan tanggung jawab hukum. Dalam situasi ini, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kohesi sosial warga itu sendiri.

Penutup

Inisiatif warga dalam mengelola sampah patut diapresiasi, tetapi niat baik tidak boleh menabrak hukum. Persetujuan warga tidak memiliki daya untuk melegalkan MOTAH yang didirikan tanpa izin. UU Lingkungan Hidup tidak mentolerir kegiatan tanpa dasar hukum, dan Perda Kota Bandung tetap mengikat tanpa bisa digugurkan oleh petisi.

Solusi yang sah bukanlah memaksakan legalitas sosial, melainkan menghentikan sementara kegiatan, mengurus perizinan, memenuhi standar lingkungan, dan melibatkan pemerintah daerah secara resmi. Di situlah titik temu antara kepedulian lingkungan, partisipasi warga, dan supremasi hukum dapat benar-benar diwujudkan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum yang Dibengkokkan demi Menyelamatkan Jokowi

Next Post

IPW: Perpol 10/2025 Tak Bisa Dipandang Hitam-Putih

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

IPW: Perpol 10/2025 Tak Bisa Dipandang Hitam-Putih

Mutasi Besar Besaran!! 30 Perwira Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya

Ketika Kapolri Kangkangi UU Polri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist