Fusilatnews – Dalam negara hukum, aparat penegak hukum semestinya berdiri sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai tameng kekuasaan. Namun ketika hukum dipelintir, prosedur dilangkahi, dan subjek hukum dikaburkan, publik patut bertanya: apakah hukum masih bekerja untuk keadilan, atau telah berubah menjadi alat penyelamatan politik?
Kasus penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang mengkritik Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan. Bukan semata soal siapa yang dilaporkan, melainkan bagaimana hukum dipaksa bekerja menyimpang demi satu tujuan: melindungi Jokowi dari pertanggungjawaban publik.
Delik Aduan yang Diperkosa Prosedur
Joko Widodo sendiri secara terbuka menyatakan bahwa laporan yang ia buat merupakan delik aduan absolut. Dalam hukum pidana, konsekuensinya jelas dan tegas: hanya korban langsung yang berhak melapor, tidak dapat diwakilkan, dan tidak dapat ditafsirkan ulang oleh penyidik.
Namun apa yang terjadi? Laporan justru dikembangkan seolah-olah bukan delik aduan. Nama-nama pelapor lain dimunculkan. Subjek terlapor diperluas. Jumlahnya bahkan berubah-ubah—dari lima menjadi delapan orang—tanpa kejelasan dasar hukum. Ini bukan kekeliruan administratif, melainkan penyimpangan serius terhadap asas legalitas.
Jika delik aduan absolut saja bisa dipermainkan, maka hukum pidana telah kehilangan marwahnya.
Kaburnya Subjek Hukum: Strategi atau Ketidakcakapan?
Penggunaan frasa seperti “TPUA dkk” dalam konstruksi perkara menunjukkan bentuk obscuur libel yang nyata. TPUA bukan manusia, bukan subjek hukum pidana, dan tidak memiliki kehendak hukum. Memasukkan entitas non-manusia sebagai bagian dari subjek terlapor adalah bentuk pengaburan yang disengaja, bukan kelalaian.
Pengaburan ini berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi massal: siapa pun dapat diseret, tanpa identitas jelas, tanpa peran yang terdefinisi. Inilah ciri hukum represif, bukan hukum yang berkeadilan.
Advokat Dijadikan Tersangka: Pelanggaran Hak Imunitas
Lebih ironis lagi, seorang advokat yang secara sah menjalankan fungsi pendampingan hukum justru ditempatkan sebagai tersangka. Padahal Undang-Undang Advokat dengan tegas menjamin hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Tidak pernah ada pengaduan etik. Tidak ada proses di Dewan Kehormatan Advokat. Tidak ada putusan pelanggaran kode etik. Namun aparat kepolisian melompati seluruh mekanisme itu dan langsung menerapkan stempel “tersangka”.
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan serangan langsung terhadap independensi profesi advokat, sekaligus pesan intimidatif bagi siapa pun yang berani membela pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
Jurnalisme yang Dipidana
Sebagai jurnalis, kritik, analisis, dan opini adalah kerja intelektual yang dijamin konstitusi. Ketika tidak ada pengaduan ke Dewan Pers atau lembaga etik pers, namun proses pidana tetap dipaksakan, maka jelas yang sedang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Negara demokratis tidak mempidanakan kritik. Rezim yang takut kritiklah yang melakukannya.
Polisi di Persimpangan Sejarah
Polri hari ini berada di titik krusial. Apakah akan dicatat sebagai institusi penegak hukum yang menjaga jarak dari kekuasaan, atau sebagai alat yang digunakan untuk menyelamatkan seorang presiden dari kritik dan akuntabilitas?
Ketika hukum direkayasa untuk melindungi satu nama, maka keadilan dikorbankan. Ketika prosedur dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hukum tidak boleh menjadi tameng Jokowi. Hukum harus berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah kekuasaan.
Dan bila aparat penegak hukum gagal memahami itu, maka sesungguhnya yang sedang diadili bukan para kritikus, melainkan wajah negara hukum Indonesia itu sendiri.

























