Jakarta – Fusil;atnews- Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih, tetapi harus dipahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).
“Volatility (gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi yang terjadi sangat cepat dan drastis. Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur Polri menciptakan guncangan (shock) bagi struktur Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (25/12/2025).
Maka, kata Sugeng, hal itu mengakibatkan uncertainty (ketidakpastian), sehingga putusan MK 114/2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri.
“Kalau merujuk pada Pasal 28 ayat (3( UU Polri, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi. Atau mereka mundur, pensiun dini dari posisi anggota Polri aktif; sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota Polri aktif,” jelasnya.
Semua itu, kata Sugeng, menimbulkan complexity (kompleksitas), di mana nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus ditanggungjawabi oleh Kapolri, sehingga Putusan MK 114/2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk,” paparnya.
Tentunya, lanjut Sugeng, hal ini mengakibatkan ambiguity (ambiguitas). “Putusan MK 114/2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan pemerintah setuju mengubah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Artinya, norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,” terangnya.
Dalam pandangan Sugeng, di tengah badai VUCA ini, diperlukan langkah berani (bold step) dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. “Maka penerbitan Perpol 10/ 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan ‘langkah berani mengambil risiko’ dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh Putusan MK 114/2025,” tegasnya.
Menurut Sugeng, poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil. “Padahal sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum. Sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU No 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1) sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” sesalnya.
Sugeng yang juga advokat kawakan itu mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), sehingga wajah birokrasi sipil militeristik saat ini mulai menjadi fenomena.
“Oleh karena itu, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK, akan tetapi penerbitan Perpol 10/2025 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani. Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” tandasnya.

























