• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Ketika Kapolri Kangkangi UU Polri

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 15, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
Mutasi Besar Besaran!! 30 Perwira Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Peraturan dibuat untuk dilanggar. Itulah anekdot lama yang masih tetap relevan hingga kini. Berapa tidak?

Cermati saja langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sosok yang menjabat Kapolri sejak awal 2021 hingga kini, atau nyaris lima tahun dan merupkan Kapolri terlama di Indonesia, menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga.

Padahal, Perpol 10/2025 itu melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Artinya, Kapolri mengangkangi UU Polri.

Mengutip Mahfud Md, Perpol 10/2025 tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua undang-undang sekaligus.

Pertama, UU No 2/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diperkuat dengan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Kedua, Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga, yang kemudian diperluas menjadi 16 kementerian/lembaga.
Sebaliknya, UU Polri belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.

Sebab itu, jika memang polisi aktif mau menduduki jabatan sipil maka hanya ada dua cara. Pertama, mundur dari dinas Polri. Kedua, UU No 2/2002 tentang Polri harus direvisi. Sepanjang itu tidak dilakukan, maka polisi aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.

Lantas, mengapa Kapolri Sigit justru menerbitkan Perpol yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan-jabatan sipil? Bukanlkah Perpol itu tak ada dasar hukumnya, karena UU Polri tak mengatur soal polisi aktif menduduki jabatan sipil? Sekali lagi, Kapolri mengangkangi UU Polri.

Putusan MK 114/2025 terbit 13 November lalu. Kurang dari sebulan, Kapolri Sigit menerbitkan Perpol 10/2025. Artinya apa? Kapolri juga mengangkangi Putusan MK yang derajatnya setara dengan undang-undang. Padahal, Putusan MK 114/2025 memperkuat UU 2/2002 tentang Polri.

Kalau Kapolri saja berani melanggar undang-undang, bagaimana dengan yang lain? Maka wajar jika kemudian supremasi hukum gagal ditegakkan di Indonesia yang merupakan negara hukum atau rechtstaat, bukan negara kekuasaan atau matchstaat.

Atau justru karena menjabat Kapolri itulah lalu Sigit berani melanggar UU Polri atau UU-nya sendiri, karena ia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai pelaksana UU Polri?

Entahlah. Yang jelas, anekdot lama itu hingga kini masih tetap relevan: peraturan dibuat untuk dilanggar!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IPW: Perpol 10/2025 Tak Bisa Dipandang Hitam-Putih

Next Post

Uji Coba Tanpa Kepastian Hukum: Ketika Eksperimen Lingkungan Dilakukan di Tengah Permukiman

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Crime

Bila Ijazah Asli;Roy CS Terancam Penjara 9 Bulan – Bila Palsu; Jokowi Terancam 10 Tahun

February 13, 2026
Next Post
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun

Uji Coba Tanpa Kepastian Hukum: Ketika Eksperimen Lingkungan Dilakukan di Tengah Permukiman

Ancaman Disintegrasi: Dari Frustrasi ke Sentimen Regional

Ancaman Disintegrasi: Dari Frustrasi ke Sentimen Regional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Fenomena Langka Abad Ini: Gerhana Matahari Terpanjang Akan Mengubah Siang Menjadi Malam

Fenomena Langka Abad Ini: Gerhana Matahari Terpanjang Akan Mengubah Siang Menjadi Malam

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...