Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Peraturan dibuat untuk dilanggar. Itulah anekdot lama yang masih tetap relevan hingga kini. Berapa tidak?
Cermati saja langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sosok yang menjabat Kapolri sejak awal 2021 hingga kini, atau nyaris lima tahun dan merupkan Kapolri terlama di Indonesia, menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga.
Padahal, Perpol 10/2025 itu melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Artinya, Kapolri mengangkangi UU Polri.
Mengutip Mahfud Md, Perpol 10/2025 tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua undang-undang sekaligus.
Pertama, UU No 2/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diperkuat dengan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Kedua, Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga, yang kemudian diperluas menjadi 16 kementerian/lembaga.
Sebaliknya, UU Polri belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
Sebab itu, jika memang polisi aktif mau menduduki jabatan sipil maka hanya ada dua cara. Pertama, mundur dari dinas Polri. Kedua, UU No 2/2002 tentang Polri harus direvisi. Sepanjang itu tidak dilakukan, maka polisi aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.
Lantas, mengapa Kapolri Sigit justru menerbitkan Perpol yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan-jabatan sipil? Bukanlkah Perpol itu tak ada dasar hukumnya, karena UU Polri tak mengatur soal polisi aktif menduduki jabatan sipil? Sekali lagi, Kapolri mengangkangi UU Polri.
Putusan MK 114/2025 terbit 13 November lalu. Kurang dari sebulan, Kapolri Sigit menerbitkan Perpol 10/2025. Artinya apa? Kapolri juga mengangkangi Putusan MK yang derajatnya setara dengan undang-undang. Padahal, Putusan MK 114/2025 memperkuat UU 2/2002 tentang Polri.
Kalau Kapolri saja berani melanggar undang-undang, bagaimana dengan yang lain? Maka wajar jika kemudian supremasi hukum gagal ditegakkan di Indonesia yang merupakan negara hukum atau rechtstaat, bukan negara kekuasaan atau matchstaat.
Atau justru karena menjabat Kapolri itulah lalu Sigit berani melanggar UU Polri atau UU-nya sendiri, karena ia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai pelaksana UU Polri?
Entahlah. Yang jelas, anekdot lama itu hingga kini masih tetap relevan: peraturan dibuat untuk dilanggar!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























