Isola – Persoalan MOTAH di RT 01/RW 01 Kelurahan Isola memasuki babak baru ketika muncul keterangan dari pihak kelurahan. Kepada salah seorang warga yang rumahnya berada paling dekat dengan tungku pembakaran MOTAH, Lurah Isola menyampaikan bahwa pendirian MOTAH tersebut masih dalam tahap uji coba. Pernyataan ini kemudian diperkuat melalui jawaban resmi via email yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perizinan masih menunggu hasil pemeriksaan uji emisi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.
Sekilas, jawaban tersebut terdengar prosedural dan menenangkan. Namun jika ditelaah lebih dalam, justru tampak persoalan mendasar: sejak kapan uji coba kegiatan berisiko lingkungan boleh dilakukan sebelum seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap dan sah?
Uji Coba Bukan Ruang Hampa Hukum
Istilah “uji coba” kerap digunakan sebagai tameng administratif untuk meredam protes warga. Padahal, dalam perspektif hukum lingkungan, uji coba bukanlah zona bebas regulasi. Justru pada tahap inilah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) harus diterapkan secara ketat.
Melakukan pembakaran sampah di tengah permukiman, meskipun dengan label uji coba, tetap merupakan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan dampak kesehatan. Fakta bahwa DLHK masih melakukan uji emisi menegaskan satu hal penting: kegiatan tersebut belum dinyatakan laik lingkungan, sehingga secara logika hukum seharusnya belum dioperasikan di area hunian padat.
Respons ISPA: Pengakuan Tersirat atas Risiko
Dalam email tersebut juga disampaikan permintaan data warga yang mengalami ISPA untuk dilakukan pendampingan lebih lanjut. Kalimat ini, tanpa disadari, merupakan pengakuan tersirat bahwa aktivitas MOTAH berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
Namun pendekatan yang ditempuh tampak terbalik. Dalam hukum lingkungan, pencegahan harus didahulukan daripada penanganan dampak. Negara seharusnya memastikan bahwa kegiatan tersebut aman sebelum dijalankan, bukan menunggu warga sakit lalu menawarkan pendampingan. Jika warga sudah terdampak, maka persoalannya bukan lagi sekadar uji coba, melainkan indikasi kegagalan perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.
Janji Penghentian yang Bersyarat
Pernyataan bahwa “bilamana ke depan hasilnya tidak laik, tentunya kami akan melakukan penghentian” terdengar normatif, namun problematis. Kalimat ini mengandung asumsi bahwa kegiatan boleh terus berjalan sampai ada hasil yang menyatakan tidak laik. Padahal dalam prinsip hukum administrasi dan lingkungan, yang belum laik seharusnya tidak boleh berjalan terlebih dahulu.
Logika yang terbangun menjadi paradoksal: warga diminta bersabar menghadapi risiko demi menunggu hasil uji, sementara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya bersifat langsung dan tidak bersyarat.
Antara Kepedulian dan Tanggung Jawab Negara
Ucapan terima kasih kepada warga atas kepedulian dan perhatian memang mencerminkan etika komunikasi yang baik. Namun kepedulian warga tidak boleh dibalas hanya dengan basa-basi administratif. Yang dibutuhkan adalah kejelasan hukum, transparansi proses, dan keberpihakan pada keselamatan warga.
Jika MOTAH benar-benar dimaksudkan sebagai solusi lingkungan, maka seharusnya ia lahir dari proses yang tertib: kajian matang, izin lengkap, sosialisasi sejak awal, serta penempatan lokasi yang tidak menempatkan warga sebagai objek eksperimen.
Penegasan Akhir
Menyebut MOTAH sebagai “uji coba” tidak serta-merta membenarkannya secara hukum maupun etis. Di tengah permukiman padat, uji coba pembakaran sampah tanpa kepastian laik lingkungan adalah praktik yang rawan melanggar prinsip kehati-hatian. Negara—melalui aparat kelurahan dan dinas terkait—tidak boleh menjadikan warga sebagai kelinci percobaan atas nama inovasi pengelolaan sampah.
Jika keselamatan dan kesehatan warga benar-benar menjadi prioritas, maka langkah paling bertanggung jawab adalah menghentikan sementara operasional MOTAH hingga seluruh perizinan dan kelayakan lingkungan dinyatakan terpenuhi secara terbuka dan dapat diuji publik.























