Anggota komplotan penganiaya David, pelaku anak AG divonis oleh Hakim Tunggal Sriwahyuni Batubara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi putusan Hakim Tunggak Sriwahyuni Batubara ,Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraeni, meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap pelaku AG (15).
Dalam persidangan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/), AG divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut,” ujar Mellisa dalam keterangannya
D Alami Kerusakan Otak Berat dan Masih Dirawat di RS Keluarga D meminta agar banding terhadap AG dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Mengingat AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D. Pelaku anak itu juga terbukti turut serta dan bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.
“Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” ucap MelisMeli
Melissa mmnegaskan harapannya agar tak ada lagi tindakan kekerasan seperti yang dialami D.
Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Sri saat membacakan putusan dalam persidangan,
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan tersebut
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.





















