Oleh: YUS DHARMAN, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 5 Desember 2025 – Indonesia sering digambarkan sebagai bangsa religius—tempat rumah ibadah berdiri di setiap sudut, dan simbol-simbol keagamaan menghiasi ruang publik. Namun ironinya, tingkat korupsi tetap tinggi. Religiusitas yang semestinya menjadi fondasi moral ternyata tidak selalu menjelma menjadi integritas dalam perilaku keseharian, pemerintahan, maupun dunia bisnis.
Menurut Pew Research Center, lebih dari 90% warga Indonesia menganggap agama sebagai aspek terpenting dalam hidup. Namun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 dari Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34. Angka ini memperlihatkan jurang antara identitas religius dan perilaku etis.
Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjelaskan paradoks masyarakat yang agamis di permukaan, tetapi permisif terhadap korupsi.
1. Agama yang diwarisi, bukan dipahami
Sebagian besar masyarakat mewarisi agama secara turun-temurun. Namun pemahaman terhadap inti ajaran—termasuk larangan keras terhadap korupsi—tidak selalu mendalam. Akibatnya, agama berhenti sebagai identitas simbolik, bukan sebagai pedoman moral yang mengekang godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
2. Dorongan keserakahan dan budaya pamer
Korupsi sering dipicu oleh nafsu untuk mengejar kekayaan instan. Kekuasaan dan harta digunakan sebagai alat pamer kepada lingkungan sosial, untuk mencitrakan kesuksesan, padahal diperoleh dari hasil kejahatan. Dalam budaya tertentu, pencapaian materi sering kali lebih dihargai daripada proses yang bersih.
3. Patronase, balas budi, dan KKN yang mengakar
Struktur sosial Indonesia masih kuat dipengaruhi hubungan patronase. Jasa mendapatkan jabatan, promosi, atau status sosial sering dianggap wajar untuk “dibalas.” Tetapi tradisi balas-budi inilah yang membuka pintu bagi kolusi, korupsi, dan nepotisme.
4. Penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten
Indonesia memiliki banyak instrumen hukum: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta UU Tipikor sebagai lex specialis. Namun, implementasinya sering tidak tuntas. Hukuman koruptor tidak selalu memberikan efek jera; bahkan ada yang setelah bebas kembali ke panggung politik. Ketidaktegasan ini mengirim pesan bahwa korupsi bukanlah kejahatan serius.
5. Konflik kepentingan pejabat–pengusaha
Banyak pejabat merangkap sebagai pengusaha. Dalam kondisi demikian, keputusan yang diambil sering bercampur antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis pribadi atau kelompok. Proses politik dan ekonomi pun menjadi tertutup, memudahkan praktik koruptif terjadi tanpa pengawasan optimal.
6. Sikap permisif masyarakat
Tumbuh pandangan pragmatis seperti “yang penting pembangunan jalan” atau “asal saya kebagian.” Cara pandang ini membuat korupsi dianggap sebagai keniscayaan dan bukan pelanggaran moral. Di titik ini, masyarakat turut menjadi bagian dari normalisasi korupsi.
7. Relasi agama–budaya yang mengutamakan loyalitas kelompok
Di banyak komunitas, loyalitas kepada keluarga, kelompok, atau tokoh lebih diprioritaskan ketimbang kepatuhan kepada hukum. Struktur hierarkis dalam institusi agama dan negara juga sering menghambat kritik, sehingga pengawasan independen melemah.
Religiusitas sejatinya mampu menjadi pagar moral yang kuat—jika benar-benar dihayati. Namun ketika agama hanya berhenti sebagai identitas simbolik tanpa internalisasi nilai, korupsi akan terus tumbuh subur.
Pertanyaannya: sampai kapan bangsa ini membiarkan jurang antara simbol kesalehan dan perilaku koruptif melebar tanpa batas?

























