• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Agar Nasabah Asuransi Tak Khawatir, LPS Sedang Membentuk Penjamin Polis Asuransi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 1, 2023
in Feature
0
Agar Nasabah Asuransi Tak Khawatir, LPS Sedang Membentuk Penjamin Polis Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter

Agar nasabah asuransi merasa lebih tenang tanpa mengkahawatirkan keamanan uang tabungan yang mereka simpan di industri asuransi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan struktur organisasi  untuk melindungi nasabah asuransi.

Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi banyaknya kasus yang menyeret industri asuransi dan pelaksanaan amanat UU UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ,Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan program penjaminan yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut dapat diimplementasikan tiga tahun lagi.

“Nanti ada premi, tapi tidak memberatkan nasabah. Yang jelas, nasabah akan lebih tenang menaruh uang di asuransi dalam negeri karena ada jaminan,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa sore (28/2)

Dengan mengimplementasikan program tersebut, Purbaya berharap permasalahan yang menyeret perusahaan asuransi tidak kembali terjadi. Terutama permasalahan yang disebabkan jatuhnya perusahaan asuransi atau kesalahan pengurusnya. Karena itu, Purbaya mengatakan pihaknya bakal bekerja keras agar program penjaminan tersebut dapat terealisasikan secepatnya.

“Jadi nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman,” ujar Purbaya.

Terkait kasus gagal bayar asuransi, anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun pernah mengatakan bahwa banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut menyebut penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga tahun pasca UU Perasuransian disahkan.

Akan tetapi, Misbakhun menilai hingga 2022, pemerintah belum memiliki komitmen membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi. Karenanya, DPR menginisiasi penyusunan RUU P2SK.

“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Misbakhun, Sabtu, 22 Oktober 2022, dikutip dari siaran pers Parlementaria.

Melalui beleid tersebut, LPS mendapat mandat baru, yakni penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan.

Risiko-risiko gagal bayar pun dapat diukur, termasuk aturan peserta polis yang bakal mendapat jaminan tersebut.

“Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis,” ujar Misbakhun.

Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah dalam sepuluh tahun terakhir membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat harapan publik terhadap industri asuransi pupus.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laju Inflasi Februari 2023  Capai 5,47 persen, BPS Salahkan Melonjaknya Harga Beras dan Rokok 

Next Post

Permohonan Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN Ditjen Pajak Ditolak Kementerian Keuangan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Economy

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI
Birokrasi

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026
Next Post
Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak

Permohonan Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN Ditjen Pajak Ditolak Kementerian Keuangan

Otorita IKN : Tujuan Pemindahan Ibu Kota Negara Untuk Wujudkan Pemerataan Pembangunan Indonesia

Otorita IKN : Tujuan Pemindahan Ibu Kota Negara Untuk Wujudkan Pemerataan Pembangunan Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist