Agar nasabah asuransi merasa lebih tenang tanpa mengkahawatirkan keamanan uang tabungan yang mereka simpan di industri asuransi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan struktur organisasi untuk melindungi nasabah asuransi.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi banyaknya kasus yang menyeret industri asuransi dan pelaksanaan amanat UU UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ,Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan program penjaminan yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut dapat diimplementasikan tiga tahun lagi.
“Nanti ada premi, tapi tidak memberatkan nasabah. Yang jelas, nasabah akan lebih tenang menaruh uang di asuransi dalam negeri karena ada jaminan,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa sore (28/2)
Dengan mengimplementasikan program tersebut, Purbaya berharap permasalahan yang menyeret perusahaan asuransi tidak kembali terjadi. Terutama permasalahan yang disebabkan jatuhnya perusahaan asuransi atau kesalahan pengurusnya. Karena itu, Purbaya mengatakan pihaknya bakal bekerja keras agar program penjaminan tersebut dapat terealisasikan secepatnya.
“Jadi nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman,” ujar Purbaya.
Terkait kasus gagal bayar asuransi, anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun pernah mengatakan bahwa banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut menyebut penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga tahun pasca UU Perasuransian disahkan.
Akan tetapi, Misbakhun menilai hingga 2022, pemerintah belum memiliki komitmen membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi. Karenanya, DPR menginisiasi penyusunan RUU P2SK.
“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Misbakhun, Sabtu, 22 Oktober 2022, dikutip dari siaran pers Parlementaria.
Melalui beleid tersebut, LPS mendapat mandat baru, yakni penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan.
Risiko-risiko gagal bayar pun dapat diukur, termasuk aturan peserta polis yang bakal mendapat jaminan tersebut.
“Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis,” ujar Misbakhun.
Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah dalam sepuluh tahun terakhir membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat harapan publik terhadap industri asuransi pupus.
Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.





















