Jakarta – Fusilatnews – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan kesiapannya untuk hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
“Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi , Rabu (12/3/2025).
Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak tahun 2019 hingga ia mengundurkan diri pada tahun 2024. Pengunduran dirinya dilakukan untuk terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD.
Sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas komisaris BUMN adalah untuk mengawasi direksi dalam pengelolaan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, Pasal 60 ayat (1) dan (2) menyatakan: (1) Komisaris dan Dewan Pengawas memiliki tugas untuk: a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN oleh Direksi; dan b….
Beberapa waktu lalu, Chico Hakim, Juru Bicara PDI Perjuangan, menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama sangat antusias untuk memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Chico mengungkapkan pernyataan tersebut saat ditanya tentang dugaan penggiringan opini yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah pengelolaan minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina. “Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir jika ada panggilan dari Kejaksaan,” tambahnya saat dihubungi pada Minggu, 2 Maret 2025. Lebih jauh, Chico menilai Ahok sebagai sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan moral yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang menyebarkan opini negatif mengenai dirinya.
Partai PDI-P, tempat Ahok bernaung, juga menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum serta penegakan yang transparan. “Kami menegaskan bahwa proses ini tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” tutup Chico.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.