Jayapura – Fusilatnews – Setelah beberapa kali penundaan untuk menangkap dan menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022 Gubernur Papua, Lukas Enemb Akhirnya pada siang ini Penyidik KPK berhasil menangkap Lukas Enembe saat makan siang di sebuah restoran di Jayapura.
Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. langsung dilarikan ke Mako Brimob Kotaraja.
“Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob, tapi tidak lama, karena langsung dilarikan ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta ” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri
,Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya Lukas dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu selanjutnya tidak pernah bersedia memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.
Anehnya selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022. Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).Sedangkan upaya KPK untuk melakukan penahanan sangat sulit
Sebelum menangkap Lukas KPK mengaku telah memeriksa sekitar 65 orang saksi dalam upaya mengusut tuntas kasus ini. KPK juga melakukan upaya penggeledahan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan.
Lembaga anti korupsi itu sudah menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Penahanan dilakukan setelah Rijatono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (5/1).


























