Ketidakhadiran Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam panggilan polisi baru-baru ini telah memicu kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Firli adalah karena tengah berkabung atas meninggalnya seorang keponakan serta mengikuti pengajian rutin di rumahnya. Namun, alasan ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait penghormatan terhadap institusi hukum dan integritas seorang pejabat publik.
Ian menjelaskan bahwa Firli tidak hadir karena sedang melaksanakan sedekah tujuh hari untuk keponakan yang meninggal. Selain itu, ada pengajian rutin bersama anak yatim yang diadakan di kediamannya. Aktivitas tersebut, meskipun memiliki nilai spiritual yang tinggi, tidak bisa dilepaskan dari kritik. Ketidakhadiran dalam panggilan hukum, terlebih sebagai pemimpin lembaga antirasuah, mengirimkan sinyal negatif terhadap penegakan hukum yang semestinya dihormati oleh siapa pun, tanpa kecuali.
Dalam perspektif hukum, panggilan dari pihak kepolisian bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan atau ditunda begitu saja. Sebagai pejabat negara, Firli memegang tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap aturan hukum. Ketidakhadiran ini dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi hukum yang mencerminkan ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum.
Lebih jauh, ketidakhadiran Firli dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap integritas KPK sebagai lembaga. Publik selama ini menggantungkan harapan besar pada lembaga antirasuah untuk menjadi benteng terakhir dalam memerangi korupsi. Namun, jika pemimpinnya sendiri tampak mengesampingkan panggilan hukum, bagaimana bisa kepercayaan itu tetap terjaga?
Alasan yang diberikan Firli melalui kuasa hukumnya, meskipun sah secara pribadi, tidak cukup kuat untuk menghindari kewajibannya. Seharusnya, ada cara untuk menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kewajiban publik, terlebih saat keduanya bertabrakan. Dalam situasi ini, Firli seharusnya memberikan prioritas pada panggilan hukum yang menjadi tanggung jawabnya sebagai figur publik.
Ketidakhadiran Firli pada panggilan polisi tidak hanya berpotensi merusak citra dirinya, tetapi juga mencoreng wajah institusi yang ia pimpin. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga menandakan kemunduran dalam penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Jika pejabat tinggi seperti Firli dapat menghindari panggilan hukum dengan alasan pribadi, apa yang dapat diharapkan dari masyarakat awam?
Akhirnya, kasus ini bukan sekadar persoalan personal Firli, tetapi juga merupakan refleksi dari tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia. Supremasi hukum tidak akan pernah terwujud jika para pemimpin tidak menunjukkan komitmen yang tulus untuk menegakkannya. Firli dan para pemimpin lainnya perlu menyadari bahwa mereka adalah contoh hidup bagi masyarakat. Tanpa integritas dan penghormatan terhadap hukum, kepercayaan publik akan terus terkikis, meninggalkan sistem hukum yang rapuh dan masyarakat yang skeptis terhadap keadilan.























