Jakarta -Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan alat bukti untuk dapat menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022 Gubernur Papua, Lukas Enembe dan itu membutuhkan waktu.
Disamping itu situasi yang tidak mendukung bagi KPK untuk bergerak menahan tersangka Lukas Enembe menjadi faktor yang membuat KPK sulit untuk menangkap Lukas Enembe. karena Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa. faktor lainnya adalah terus menerus beralasan sakit sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.
Lukas yang selalu mengaku sakit minta ijin KPK untuk berobat ke Singapura. Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengaku mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya. anehnya selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022. Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).Sedangkan upaya KPK untuk melakukan penahanan sangat sulit
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada reporter, Senin (9/1/2023).
Menurut Ali Fikri, yang bisa dilakukan KPK saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe. Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan. Menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali. “Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” kata Ali menegaskan.
Meski keterangan tersangka bisa menjadi alat bukti tetapi dalam pemeriksaan seringkali tersangka memilih diam .maka tidak mempunyai dampak dalam proses pembuktian. KPK masih melakukan penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika itu ditemukan maka KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.
“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” kata Ali menjelaskan























