Jakarta, Fusilatnews, 22 Oktober 2024 – Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damari Hari Lubis, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) dan Bareskrim Polri atas dugaan kelalaian dalam penegakan hukum. Dalam perkara bernomor 84/PID.PRA/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AAB yang diwakili oleh kuasa hukum Damai Hari Lubis, Arvid Dwi Saktyo, SH., MKN., Azam Khan, SH., J. Hasibuan, SH., MH., dan Firly, SH., menyerahkan kesimpulan yang mempermasalahkan kinerja kedua institusi tersebut.
Kuasa hukum AAB menuding Kemeninfo dan Bareskrim Polri tidak serius menjalankan tugas mereka dalam kasus dugaan keterlibatan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno dalam judi online. “Kami melihat ada stagnasi dalam penyelidikan, terutama dari Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Arvid dalam keterangannya.
Termohon I, Kemeninfo, Diduga Abai
Dalam kesimpulan yang disampaikan, Pemohon menyatakan bahwa Kemeninfo, selaku Termohon I, tidak memberikan tanggapan substantif terhadap gugatan. “Ketidakaktifan ini bisa dimaknai sebagai pengakuan tersirat terhadap gugatan kami,” jelas Arvid. Kemeninfo dianggap gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Presiden yang menjadi landasan operasional lembaga tersebut.
Bareskrim Polri Dinilai Lalai
Sementara itu, Termohon II, Bareskrim Polri, dituding lalai dan tidak menyelesaikan penyelidikan dengan cepat. Hingga saat ini, status hukum kedua artis yang diduga terlibat dalam perjudian online masih menggantung. Kuasa hukum AAB menilai bahwa tindakan ini melanggar asas-asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sejumlah peraturan internal Polri.
“Polri seringkali lalai dalam melaksanakan tugasnya, dan dalam kasus ini, kelalaian mereka sangat jelas terlihat,” ujar Damai Hari Lubis. Pemohon menyebut bahwa Polri seharusnya segera menetapkan status tersangka atau menghentikan penyelidikan jika memang tidak ditemukan bukti kuat.
Hakim Diharap Bersikap Progresif
Dalam kesimpulannya, AAB berharap hakim yang menangani perkara ini bisa bersikap progresif dan menggunakan hati nurani dalam memutuskan kasus. “Hakim tidak boleh hanya menjadi ‘penerima’ kelalaian penyidik, tapi harus memastikan keadilan ditegakkan,” lanjut Arvid. Pemohon juga mengutip sejumlah prinsip hukum, termasuk asas “Presumptio Iures de Iure” dan “Conviction in Time”, yang menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum.
AAB meminta hakim untuk menyatakan Bareskrim Polri lalai dalam menjalankan tugasnya dan memerintahkan Kemeninfo serta Polri segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus perjudian online ini. “Kami meminta hakim untuk menetapkan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan Wulan Guritno atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ada bukti kuat,” pungkas Damai Hari Lubis.
Tuntutan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini muncul setelah AAB merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Menurut mereka, tindakan Polri yang belum mengambil sikap tegas dalam kasus ini menunjukkan ada ketidaksetaraan dalam penanganan hukum, terutama ketika melibatkan tokoh publik.
“Ini bukan sekadar soal Nikita atau Wulan, tapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arvid.
Dengan praperadilan ini, Aliansi Anak Bangsa berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut tokoh terkenal.