YOGYAKARTA- FusilatNews -– Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus berlanjut. Aliansi Jogja Memanggil kembali menggelar aksi demonstrasi di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (27/3), sebagai bentuk protes terhadap revisi UU yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan mengancam supremasi sipil dalam demokrasi.
Massa aksi yang mayoritas mengenakan pakaian serba hitam membentangkan berbagai poster bernada satire. Beberapa di antaranya bertuliskan “Sudah tahu atau sudah gelap?” serta “Jaga ndasmu, jaga ndas kita, incar ndasnya!”. Poster-poster tersebut dibentangkan di area pedestrian Titik Nol Kilometer sebagai bentuk ekspresi kegelisahan mereka terhadap arah demokrasi Indonesia yang dianggap semakin mundur.
Selain orasi, aksi juga diisi dengan mimbar bebas, teatrikal, serta pembacaan pernyataan sikap. Salah satu adegan teatrikal yang dimainkan menggambarkan bagaimana militer secara perlahan mengambil alih jabatan-jabatan sipil, sebuah sindiran atas kekhawatiran bahwa revisi UU TNI akan membawa Indonesia kembali ke masa di mana militer memiliki peran ganda dalam pemerintahan.
Kritik terhadap Revisi UU TNI
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Bung Koes, menegaskan bahwa revisi UU TNI membuka jalan bagi militer untuk kembali menduduki jabatan sipil, yang dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi.
“UU ini memberikan ruang bagi TNI untuk masuk ke dalam birokrasi sipil tanpa batasan yang jelas. Dengan karakter militer yang hierarkis dan berbasis komando, kebijakan pemerintahan bisa saja lebih dikendalikan oleh kekuatan militer ketimbang kepentingan rakyat. Ini jelas sebuah kemunduran besar bagi demokrasi kita,” tegasnya.
Menurutnya, revisi ini juga tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai, sehingga cacat secara prosedural.
“Bagaimana mungkin aturan sepenting ini disahkan tanpa melalui diskusi mendalam dengan publik? Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR sedang mendorong agenda yang mengabaikan suara rakyat,” tambahnya.
Sejumlah akademisi dan aktivis HAM juga menyatakan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melemahkan supremasi sipil dan mengembalikan militerisme dalam politik. Beberapa organisasi hak asasi manusia telah mendesak agar revisi ini dibatalkan sebelum benar-benar diterapkan.
Proses Pengesahan yang Kontroversial
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna pada 20 Maret 2025. Pengesahan ini berlangsung di bawah pimpinan Ketua DPR, Puan Maharani, dan mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Revisi ini dianggap memberi peluang lebih besar bagi anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Padahal, reformasi TNI pasca-1998 telah menegaskan bahwa militer tidak boleh lagi terlibat dalam urusan pemerintahan sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak.
Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. Gelombang protes ini menunjukkan bahwa publik masih memiliki kekhawatiran besar terhadap arah demokrasi di Indonesia.
Aksi Berlangsung Damai, Massa Membubarkan Diri dengan Tertib
Aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta ini berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Meskipun demonstrasi berjalan dengan tensi yang cukup tinggi, tidak terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan.
Setelah sekitar dua jam menyampaikan tuntutan dan melakukan berbagai aksi simbolik, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai ada kejelasan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi UU TNI.
“Ini bukan aksi terakhir. Jika revisi ini tetap dipertahankan, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar,” ujar salah satu peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi demonstrasi.
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI masih terus berlanjut. Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa jika pemerintah tetap bersikeras mengesahkan aturan ini tanpa melibatkan publik, maka akan ada aksi-aksi lanjutan yang lebih masif dalam waktu dekat.
(Fusilatnews)


























