Ini merupakan narasi sebagai harapan anak bangsa, yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum, di White House Pejaten, Jaksel, dan Masjid Annaba, Bintaro, malam 27 Ramadhan.
Deskripsi nyata tentang pilpres 2024 mengungkapkan adanya penyimpangan yang terang-terangan terjadi dari tahap pra hingga proses pemilihan pilpres. Hal ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat hukum, terutama melalui opini hukum (amicus curiae), dalam mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum (SHPU). Ini menjadi representasi dari kontribusi masyarakat hukum dalam mencapai tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana diuraikan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelanggaran yang terang-terangan dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara, menunjukkan pola penyimpangan hukum yang memiliki keterkaitan (sistematik) dan tanda-tanda benang merah konspirasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu. Hal ini kontraproduktif terhadap kewajiban wajib menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Fakta dan data yang jelas menunjukkan bahwa publik melihat KPU dan Bawaslu tidak bertindak tegas terhadap praktik kecurangan yang terjadi, bahkan hanya menanggapi masalah yang sepele atau jenis pelanggaran yang dianggap remeh oleh Bawaslu. Selain itu, keputusan hukum yang dihasilkan juga jauh dari memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut, banyak laporan yang ditolak dan materi laporan pengaduan yang tidak diproses oleh KPU dan Bawaslu, sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut semakin tidak menjamin kepastian hukum.
Meskipun tanpa adanya pengaduan atau laporan dari publik, KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu jika mengetahui adanya kecurangan. Hal ini seharusnya dilakukan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari pihak eksternal.
Sama halnya dengan Jokowi, sebagai pemimpin tertinggi dalam pemerintahan negara, seharusnya menjadi contoh yang baik. Namun, ironisnya, beliau justru menjadi contoh yang anomali dengan pola sikap yang tidak netral. Terang-terangan terlihat bahwa entitas pemerintahan, bersama dengan para aparatur di bawahnya, terlibat dalam konspirasi (bad politics) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa banyak subjek hukum, termasuk aparatur pemerintahan yang seharusnya bertindak, justru tidak melakukannya. Mereka melakukan hal-hal yang seharusnya dilarang, sehingga semua lembaga publik yang terkait dengan pemilu telah melakukan penyimpangan atau pembangkangan hukum, bahkan disfungsi. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim MK yang mempertimbangkan semua pihak yang terlibat dalam tragedi hukum pemilu pilpres 2024.
Dalam menangani masalah ini, metode win-win solution harus diterapkan, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae sebagai faktor penyeimbang dalam isi putusan SHPU 2024. Hal ini penting untuk mencegah tragedi hukum yang melebihi kasus-kasus sebelumnya, seperti yang terjadi pada dua mantan Ketua MK, Anwar Usman, atau bahkan lebih buruk dari kasus-kasus korupsi dan narkoba yang menjadi catatan hitam dalam sejarah, seperti Akil Mochtar. Maka, sebagai simbol penegakan hukum, perlu adanya tindakan yang tepat dan bijaksana dari MK untuk menangani situasi ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (2) yang mengacu pada faktor-faktor yang dapat membatalkan hasil rekapitulasi KPU, terutama dalam hal “yang memengaruhi penentuan calon presiden”, disertai dengan sikap KPU-Bawaslu dan sikap para aparatur, serta Presiden yang terkadang membiarkan perilaku yang salah dan menyimpang dari para pejabat publik, yang jelas melanggar aturan hukum pemilu dan asas good governance.
Maka, majelis hakim MK, berdasarkan keyakinan dan keadilan, diharapkan untuk membuat putusan yang membatalkan pemilu pilpres 2024 sebagai bentuk pelanggaran aturan (rule breaking) atau temuan hukum baru. Ketiga paslon (01, 02, dan 03) diminta untuk menerima putusan tersebut dengan bijaksana. Permohonan petitum SPHU dari paslon 01 dan 03 terkait Gibran RR dianggap inkonstitusional, serta permohonan untuk pemilu ulang. Hal ini didasarkan pada fakta dan data notoire terkait perilaku Jokowi yang tidak jujur dan tidak adil dalam proses pemilu 2024, serta keterlibatannya dalam perjanjian yang merugikan hukum sehubungan dengan pencalonan Gibran RR.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan rule breaking yang substansial sebagai fungsi hakim MK untuk menciptakan keadilan dan membersihkan lembaga yudikatif, termasuk MK, dari pengaruh negatif kekuasaan individu-individu tertentu. Dengan melakukan rule breaking ini, hakim-hakim MK diharapkan dapat kembali menjunjung tinggi martabatnya sebagai pilar keadilan dalam sistem hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, publik di negara ini diharapkan akan merasakan manfaat hukum yang lebih baik, termasuk efisiensi, kepastian hukum, dan sanksi yang sesuai sebagai akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Dari sudut pandang ontologis, konsep tentang hukum dalam kerangka hukum progresif tidak hanya mencakup aturan dan logika, tetapi juga perilaku. Profesor Suteki menjelaskan bahwa hukum progresif bukan hanya masalah penerapannya, tetapi juga materi/substansi dan cara penggunaan logika hukumnya.
Jika kita mengaitkan konsep progresif ini dengan kisruh pemilu pilpres 2024 yang sarat dengan tragedi hukum bagi negara ini, kita dapat melihat bahwa Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 telah mengadopsi prinsip hukum progresif. Hal ini memberikan keleluasaan kepada hakim untuk tidak hanya mengikuti teks undang-undang, tetapi juga untuk mencari nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang mendasar. Amicus curiae di sini berperan sebagai representasi kepentingan masyarakat dan sebagai sarana untuk mengadopsi teori notoire feiten notorius. Hakim juga diizinkan untuk menggunakan nurani mereka sebagai panduan dalam pengambilan keputusan.
Pertimbangan untuk menerapkan kebijakan hukum progresif tidaklah salah bagi hakim, karena hal tersebut bertujuan untuk mencapai rasa keadilan dan kepastian hukum. Putusan yang progresif juga sejalan dengan prinsip bahwa hukum yang tertinggi adalah demi keselamatan rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok kecil atau kelompok oligarkis. Hakim progresif adalah WNI yang mendukung teori tujuan berdirinya Negara RI, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan sosial yang adil dan merata, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Rekomendasi dari ius konstitum, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sangat diapresiasi dan dihormati bahkan dimuliakan jika MK mempertimbangkan amicus curiae (masukan pendapat hukum publik). Dalam putusannya, MK menyatakan:
- Mengabulkan sebagian petitum 01 dan 03 dan menolak sebagian lainnya.
- Terbukti bahwa KPU melakukan banyak pelanggaran yang disengaja maupun akibat kelalaian dalam pelaksanaan pemilu pilpres 14 Februari 2024.
- Pelanggaran tersebut memengaruhi hasil perolehan suara dari pasangan kontestan 01, 02, dan 03.
- Menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi dari KPU untuk pemilu pilpres 2024, sehingga hasil rekapitulasi KPU dinyatakan batal secara keseluruhan.
- Membatalkan calon wakil presiden 02, Gibran RR.
- Memerintahkan Presiden RI, Joko Widodo, untuk bertanggung jawab melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu pilpres ulang.
- Memerintahkan agar Prabowo mengganti pasangan calon wakil presiden yang baru.
- Mengubah atau merevisi pasal yang mengandung ketentuan krusial untuk menghindari tafsir yang beragam, dengan menambahkan kata atau kalimat pada Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu “presiden dan wakil presiden yang bukan petahana tidak mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye, tanpa syarat”.
- Menyelenggarakan pemilu ulang pilpres 2024 sesegera mungkin, sebelum masa jabatan Presiden RI 2019-2024 berakhir.
























