• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Analisis Hukum Kasus Ferdy Sambo

fusilat by fusilat
November 27, 2022
in Feature
0
Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo, Siapa Tim KM 50?

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Profesor Romli Atmasasmita

Selama tiga bulan terakhir berita nasional sibuk mempersoalkan peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi yang menyita perhatian bukan kalangan internal saja melainkan juga dari pihak eksternal domestik dan pers negara lain.

Tokoh yang berpengaruh yaitu Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukan, Profesor Mahfud MD telah memberikan perhatian serius atas peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut telah merontokkan posisi Polri yang telah menempati ranking tertinggi dibandingkan Kejaksaan dan KPK sekaligus dimaknai bahwa tingkat kepercayaan masyarkat mencapai titik-nadir; dan belum lama berselang juga peristiwa IJP Teddy Minahasa(TM) yang diduga terlibat yang telah di duga menggelapkan bukti jenis sabu telah menambah parah Institusi Polri, karena dengan pangkat perwira tinggi sulit diterima akal sehat masyarkat pada umumnya.

Polri sedang didera musibah Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak sepantasnya jika kita hanya “bangga” dengan menghujat semata melainkan diperlukan kebijakan wawasan dan pola pikir dalam melihat dan mengkaji peristiwa-peristiwa tersebut. Untuk mencapai kajian yang benar pasti tanpa asumsi serta dengan tujuan memberikan pencerahan kepada masyarakat luas  perlu melakukan kajian dari aspek hukum pidana.

Hukum pidana telah mengajarkan bahwa, memuat ketentuan larangan dan sanksi juga sarat mengandung asas-asas hukum selain asas legalitas, asas hukum bahwa proses pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana sampai dengan sidang pemeriksaan perkara harus -tidak boleh dikurangi apalagi dilebih-lebihkan- didasarkan ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang; contoh ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas hukum penting diketahui masyarakat bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai kemudian dibuktikan sebaliknya; asas bahwa terhadap seseorang, dilarang dilakukan penuntutan dua kali untuk perkara yang sama yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.  

Asas hukum, non-retroaktif, asas hukum tidak berlaku surut; focus pada tempus delicti, hukum hanya dapat diberlakukan untuk peristiwa setelah hukum diberlakukan kecuali asas retro aktif menguntungkan terdakwa misal, peraturan peralihan dimana hukum yang lama telah digantikan dengan hukum yang baru ternyata merugikan kepentingan terdakwa dibandingkan dengan hukum yang lama; maka hukum yang lama yang wajib diberlakukan terhadap terdakwa.

Dalam menetapkan status tersangka dalam perkara pidana, APH wajib memperhatikan selain tersangka ybs juga situasi yang terjadi disekeliling tersangka misalnya apakah peristiwa pidana terjadi dalam keadaan terpaksa, atau dalam keadaan tersangka diperintah oleh atasannya atau tersangka dalam keadaan sakit jiwa, apakah tersangka masih di bawah umur, apakah peristiwa pidana terjadi karena pembelaan terpaksa, melakukan perbuatan pidana karena perintah jabatan.

Kasus FS diduga merupakan tindak pidana pembunuhan, direncanakan (Pasal 340 KUHP) atau tidak direncanakan (Psl 338 KUHP); Jaksa Penuntut telah mendakwa FS dkk dengan Pasal 340 KUHP dakwaan primair dan Pasal 338 KUHP, dengan dakwaan Subsider disertai Pasal 55 ayat ke 1 sub 1 KUHP, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Dakwaan Jaksa Penuntut sangat masuk logika hukum sesuai dengan fakta terdapat lebih dari satu orang yang terlibat. Dan keterangan saksi-saksi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan/penyidikan. Selain keterangan saksi-saksi juga diperoleh bukti forensik balistik dan otopsi mayat korban Brigadir J.

Memperhatikan sidang di PN Jakarta Selatan telah melalui tiga minggu dengan terdakwa FS, PC, RR, RE, dan KM dan beberapa saksi-saksi tampak jelas dan terang perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel dari surat dakwaan (Pasal143 ayat (2)) KUHAP.

Dalam sidang sejak dibacakan dakwaan, eksepsi Penasehat Hukum keempat terdakwa, memasuki materi perkara yang didakwakan yang sesugguhnya tidak termasuk wilayah eksepsi suatu dakwaan, tidak memenuhi syarat formil. Dalam surat dakwaan terhadap FS jaksa telah menguraikan peranan FS dan PC,KM, RR dan RE serta perencanaan yang telah dipersiapkan sekitar 3-4 jam sebelum terjadi pembunuhan.  

Mengenai hukuman tergantung penilaian majelis hakim terhadap seluruh keterangan saksi dan persesuaian keteterangan satu sama lain dan bukti- bukti yang diperlihatkan penuntut di persidangan serta nota pembelaan penasehat hukum. Untuk sementara dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama, tindak pidana pembunuhan direncanakan telah terbukti, kedua, pelaku adalah FS, pelaku peserta, E dan PC; RR dan KM sebagai pembantuan.

Hukuman terberat dalam perkara ini adalah pidana mati atau seumur hidup dan pidana penjara paling lama,20 tahun. Perkiraan tersebut berdasarkan bukti dann keterangan saksi-saksi serta situasi yang terjadi sekitar terjadinya pembunuhan terhadap Josua. Alasan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) merupakan celah hukum untuk meloloskan dari dakwaan pembunuhan berencana atau meringankan hukuman bagi E, RR dn KM. Yang menjadi pertanyaan dan mengganjal adalah, mengapa J (korban) harus (ditembak) sampai dengan mati hanya karena akibat pelecehan (pengakuan  PC) sedangkan tenggat waktu antara mendengar laporan pelecehan dari PC sampai penembakan korban (mati) memerlukan waktu 24 jam lebih; masih ada tenggat waktu untuk melanjutkan rencana semula (pembunuhan) atau tidak melanjutkan.

Fakta persidangan bahwa perbuatan pidana yaitu pembunuhan terhadap J, korban telah dipersiapkan serta direncanakan terlebih dulu dengan matang, siapa penembak dan siapa pembackup FS. Terdapat hubungan yang tidak logis antara niat membunuh FS terhadap J hanya dengan alasan mendengar PC (isterinya) yang konon tengah pisah ranjang; oleh J dan dalam hukum, merupakan testimonium de auditu, satu saksi saja bukan saksi yang memiliki legal standing sebagai bukti. Kedua, tidak satupun saksi- saksi yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa mereka melihat, mendengar dan mengalami peristiwa pelecehan terhadap PC di lokasi magelang.

Memperhatikan fakta- fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelecahan tidak terbukti dengan kata lain, keterangan/alasan FS membunuh J korban tidak beralasan secara hukum. Analisis hukum tidak berhenti di sini melainkan kewajiban moral hakim menggali hal- hal di balik pembunuhan J seorang pembantu setia dan loyal bukan hanya kepad FS akan tetapi juga kepada PC, isteri FS dan telah lama mengabdi kepada keluarga FS. Perkara FS akan tetap misterius jika selama sidang penyebab kematian J oleh FS tidak terungkap. 

Profesor Romli Atmasasmita Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)

Dikutip Rmol.id Sabtu, 26 November 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

FIFA Ancam usir Pendukung Iran  Dari Stadion Jika Masih Memakai Kaos Bergambar Mahsha Amini

Next Post

Apa Reaksi Para Korban Prank dibalik Tirai Rambut Putih

fusilat

fusilat

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Apa Reaksi Para Korban Prank dibalik Tirai Rambut Putih

Apa Reaksi Para Korban Prank dibalik Tirai Rambut Putih

Top Skor Piala Dunia 2022: Valencia Sudah Terkejar Mbappe

Top Skor Piala Dunia 2022: Valencia Sudah Terkejar Mbappe

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist