• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ancaman Hukuman Untuk Pendeta Gilbert Lumoindong – Jenis-Jenis Zakat Menurut Islam

Pengacara Alvin Lim Tantang Gilbert Debat Soal Persepuluh – “Memicu Konflik Umat Beragama”

Ali Syarief by Ali Syarief
April 16, 2024
in Crime, Feature, Law
0
Ancaman Hukuman Untuk Pendeta Gilbert Lumoindong – Jenis-Jenis Zakat Menurut Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Pengacara Alvin Lim, turut mengomentari khotbah Pendeta Gilbert. Ia mengecam apa yang disampaikan Gilbert. Alvin menuding, apa yang Gilbert ucapkan, bukan dari agamanya, melsaikan cetusab hatinya. Ia mencari uang atas nama Tuhan. Alvin bahkan menantang Gilbert untuk berdebat dimuka umum, mengenai persepuluh itu. Bahkan banyak kasus yang terjadi pada Gereja-gereja, penyelewengan uang persepuluh tersebut.

Ia hawatir hotbah Gilbert itu, memicu konflik antar umat beragama. Dalam keterangan lain, Alvin menyebut bahwa perbuatan Gilbert masuk pada pasal penodaan agama.

Dalam hukum pidana Indonesia, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah “blasphemy” tidak secara eksplisit digunakan. Namun, konsep perlindungan terhadap agama dan kepercayaan tetap diatur dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap agama atau perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan antarumat beragama. Beberapa pasal yang relevan dalam KUHP antara lain:

  1. Pasal 156(a) KUHP: Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan, penodaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Pasal 156(b) KUHP: Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja diumumkan di muka umum dengan maksud menyerang atau mencemooh ajaran agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Pasal 156(c) KUHP: Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau memberikan informasi yang berisi kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
  4. Pasal 156(d) KUHP: Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja memberikan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam praktiknya, penghinaan terhadap agama atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik antarumat beragama seringkali menjadi isu sensitif dan dapat menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, penerapan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini memerlukan pertimbangan yang cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan ketegangan sosial yang lebih besar.

Jenis-jenis zakat Dalam Islam;

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban keagamaan yang memiliki peran penting dalam praktik ibadah dan juga dalam pembangunan sosial. Zakat adalah suatu konsep yang mencakup berbagai jenis kewajiban pembayaran, yang diarahkan untuk membantu kaum miskin, memperkuat solidaritas sosial, dan memperbaiki ketidakseimbangan ekonomi.

Berikut adalah beberapa jenis zakat dalam Islam:

  1. Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim pada akhir bulan Ramadan. Zakat ini berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan lainnya, yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Muslim.
  2. Zakat Maal: Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh individu muslim yang mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang ditetapkan) setelah satu tahun. Zakat maal biasanya sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki dan diperuntukkan bagi kaum fakir, miskin, amil (petugas zakat), mu’allaf (orang yang membutuhkan), dan lainnya yang memenuhi syarat penerima zakat.
  3. Zakat Pertanian (Zakat Ushr): Zakat pertanian atau zakat ushr dikenakan pada hasil pertanian atau tanaman yang tumbuh di tanah kering, seperti gandum, barley, kurma, dan lainnya. Besaran zakat ini bisa bervariasi tergantung dari jenis tanaman dan kondisi tanahnya.
  4. Zakat Tijarah: Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas modal usaha atau perdagangan. Zakat ini dikeluarkan atas kekayaan yang digunakan untuk berdagang atau investasi dalam perdagangan. Besaran zakat tijarah ditentukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh setelah mengurangi modal awal.
  5. Zakat Emas dan Perak: Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas dan perak dalam jumlah tertentu. Besaran zakat ini juga sebesar 2,5% dari total nilai kepemilikan emas dan perak setelah mencapai nisab yang telah ditetapkan.
  6. Zakat Rikaz: Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, seperti harta karun atau sisa-sisa peninggalan yang ditemukan di tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

Itulah beberapa jenis zakat dalam Islam yang menunjukkan peran pentingnya dalam membantu kaum miskin, memperkuat solidaritas sosial, dan memperbaiki ketidakseimbangan ekonomi dalam masyarakat Muslim.

Khotbah yang menyesatkan umatnya sendiri.

Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya telah menggunakan suatu logika yang keliru, yang dikenal sebagai “false equivalence” atau “kesetaraan palsu”. Logika ini menghubungkan dua hal yang sebenarnya tidak relevan atau tidak dapat dibandingkan secara langsung. Mari kita analisis lebih lanjut:

  1. False Equivalence antara Pembayaran Zakat dan Ibadah: Pertama-tama, pendeta Gilbert Lumoindong menghubungkan jumlah pembayaran zakat dalam Islam dengan frekuensi ibadah yang dilakukan. Dia berpendapat bahwa karena umat Islam hanya membayar 2.5% zakat, maka mereka diwajibkan untuk beribadah 5 kali sehari. Namun, ini adalah suatu kesetaraan palsu. Pembayaran zakat adalah kewajiban finansial yang berbeda dengan ibadah, yang merupakan bentuk penghambaan kepada Tuhan. Tidak ada hubungan langsung antara jumlah zakat yang dibayarkan dan jumlah ibadah yang dilakukan.
  2. Kesimpulan yang Tidak Relevan: Pendeta Gilbert Lumoindong kemudian menyimpulkan bahwa karena umat Kristen membayar persepuluh (10% dari pendapatan), mereka hanya perlu pergi ke gereja sekali seminggu karena mereka telah “dibersihkan” oleh Yesus sang juru selamat. Ini adalah contoh logika yang melompat-lompat dan tidak memiliki korelasi langsung antara pembayaran persepuluh dan frekuensi ibadah ke gereja. Bahkan jika seseorang membayar lebih dari 10%, itu tidak akan secara otomatis membuat mereka terbebas dari kewajiban untuk beribadah ke gereja.
  3. Kurangnya Pemahaman tentang Konsep Ibadah: Yang lebih penting untuk dicatat adalah bahwa ibadah ke gereja atau masjid dalam agama Kristen atau Islam adalah ekspresi dari keyakinan spiritual dan hubungan pribadi dengan Tuhan. Tidak ada penggantian atau substitusi yang bisa dilakukan dengan pembayaran zakat atau persepuluh. Ibadah adalah tindakan pribadi dan langsung antara individu dan Tuhan mereka.

Dengan demikian, pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong mengenai korelasi antara pembayaran zakat, persepuluh, dan frekuensi ibadah adalah contoh dari logika yang keliru dan tidak dapat diterima secara logis. Ini merupakan contoh dari bagaimana pemahaman yang dangkal atau manipulatif terhadap ajaran agama dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak masuk akal.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serangan Iran ke Israel: Manifestasi Keadilan dan Solidaritas Internasional

Next Post

Polisi Australia menangkap Anak berusia 15 tahun, setelah uskup, 3 lainnya Terluka Dalam Penikaman di Gereja

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Polisi Australia menangkap Anak berusia 15 tahun, setelah uskup, 3 lainnya Terluka Dalam Penikaman di Gereja

Polisi Australia menangkap Anak berusia 15 tahun, setelah uskup, 3 lainnya Terluka Dalam Penikaman di Gereja

Tuntutan Hukum Dengan Tuduhan polisi Jepang Melakukan Rasial

Tuntutan Hukum Dengan Tuduhan polisi Jepang Melakukan Rasial

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist