Kelompok masyarakat yang mengatas-namakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) itu melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan fitnah kepada Prabowo.
Menurut catatan (red) lahan yang dikuasai Prabowo Subianto tercatat tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo.
Jika laporan itu ditanggapi serius Bawaslu, maka Prabowo dinilai bisa dilaporkan balik oleh pihak Anies Baswedan karena kekayaan tidak sesuai LHKPN. Kita melihat bahwa muncul apa yang disebut generasi pelapor. Saling lapor-melapor satu sama lain, untuk menundukkan atau menyudutkan lawan politiknya.
Pada 2019 Prabowo tercatat punya lahan dengan total sekitar 361.983 hektare. Sekitar 97.300 hektare dari lahan itu terletak di Aceh melalui PT. Tusam Hutani Lestari. Prabowo juga menguasai lahan seluas 187.920 hektare di Kalimantan Timur melalui PT. Tanjung Redeb Hutani
Persaingan ketat antar Paslon peserta Pikpres terutama di tahun politik ini, saling melaporkan lawan politik mereka, dengan berbagai macam tuduhan ke kepolisian dan pihak terkait lainnya, yang dinilai sebagai kebiasaan buruk sehingga pelaksanaan demokrasi menjadi tak sehat, penegakan hukum hanya menjadi sarana politik saja.


























