Pernyataan Anies terakhir saat berkunjung ke Aceh merupakan sinyal kuat langkah politik Anies ke depan yaitu akan mempertimbangkan dengan serius setiap panggilan tugas ini yang menadi dasar kuat beberapa emimpin partai politik untuk melamar Anies.
Jakarta – Fusilatnews – Setelah kalah pada Pilpres 2024 lalu langkah selanjutnya Anies Baswedan samar-samar mulai terlihat melalui bebberapa pernyataan menyusul dorongan beberapa partai politik untuk maju sebagai kontestan pemilihan Gubernur Jakarta mendatang.
Pernyataan Anies terakhir saat berkunjung ke Aceh merupakan sinyal kuat langkah politik Anies ke depan yaitu akan mempertimbangkan dengan serius setiap panggilan tugas ini yang menadi dasar kuat beberapa emimpin partai politik untuk melamar Anies.
“Semua yang sifatnya panggilan tugas itu selalu dipertimbangkan dengan serius. Dan kami pertimbangkan semua panggilan tugas itu dengan serius. Dan kemudian nanti kita ambil keputusan,” kata Anies saat melakukan kunjungan di Provinsi Aceh,Ahad (5/5/2024)
Pernyataan Anies ini disambut oleh Partai Keadilan Sejahterah (PKS)
Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin mengatakan pihaknya memang sedang mencari sosok yang siap untuk menjadi gubernur Jakarta.
“Ya buat kita di PKS DKI Jakarta memang sedang mencari figur orang yang siap menjadi gubernur Jakarta. Asalkan syaratnya dapat melaksanakan cita-cita PKS dalam bernegara yang sudah termuat dalam platform,” kata Khoirudin Senin (6/5/2024).
“Bisa sipil, bisa militer, bisa Anies juga, bisa kader PKS. Anies kan pernah jadi gubernur di Jakarta yang kita usung di 2017-2022,” kata Khoirudin menambahkan .
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi salah satu tokoh yang dilirik PKS untuk diusung menjadi calon gubernur di Pilgub DKI 2024.
Meski memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan legislatif PKS tidak bisa serta merta mencalonkan gubernur secara nabdiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Karena dalam penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta PKS meraih suara terbesar dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen dari total suara.
Perolehan suara tersebut tak membuat PKS dapat mengusung paslon dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 secara tunggal.
Berdasarkan pasal 40 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah.
Atau, memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.
PKS jelas belum memenuhi syarat 25 persen perolehan suara DKI. KPU sendiri baru akan mengumumkan perolehan kursi hasil Pileg 2024 setelah Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi rampung.
“Ya betul, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi untuk penetapan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, saat dihubungi, Senin (6/5)..

























