“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy.
Menyusul ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Bupati .Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). malam
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan dan sebagai pengganti Bupati Sidoarjo yang resmi ditahan
Adhy menegaskan setelah Gus Muhdlor ditahan, secara otomatis nantinya Plt akan dijabat Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. surat penunjukan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.
“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy.
Adhy menjelaskan, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” ujar Adhy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengummkan penahanan menyusul ditemukannya bukti yang memadai guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Berdasarkan penelusuran KPK, Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
























