• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

Prabowo Harus Tunduk Pada UU Kementerian Negara, Tak Boleh Seenaknya Menambah Nomenklatur Kementerian

Editorial

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 8, 2024
in Politik
0
Meski Versi Quick Count, Keunggulan Prabowo Gibran Jadi “Ancaman”, Warga Rempang akan Terus Berjuang

Ramli, salah seorang warga, mengatakan, mereka berharap presiden selanjutnya tentu presiden baru, yang bisa menyelamatkan kampung tua Rempang dari upaya relokasi. ( istimewah)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bersama DPR harus mengamandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 karena Presiden terpilih Prabowo menurut UU tidak boleh menambah seenaknya jumlah menterinya sampai 40 menteri.

Beda dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi  lima tahun lalu  saat menyusun kabinetnya yang menyesuaikan dengan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara.

Presiden terpilih Prabowo Subianto rupanya cenderung mengakomodasi teman-temannya dalam koalisi Indonesia Maju yang  rupanya mengklaim berjasa, minta jatah menteri dalam kabinet Prabowo sehingga muncul wacana kabinet Prabowo menggelembung melebihi yang diijinka oleh undang- undang

Presiden terpilih Prabowo oleh UUD 1945 diberikan hak prerogatif untuk menyusun kabinet yang akan menjalankan pemerintahan perioden mendatang tapi Undang – Undang Kementerian Negara (UU No 39 Tahun 2008 khususnya pasal 15 yang membolehkan Presiden paling banyak 34 menteri

Pemerintah bersama DPR harus mengamandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 karena Presiden terpilih Prabowo menurut UU tidak boleh menambah seenaknya jumlah menterinya sampai 40 menteri.

Intinya Prabowo tak boleh mentang-mentang pemenang dan punya hak prerogatif suka-suka menambah nomenklatur dalam postur kabinet ke depan karena jumlah kementerian tidak boleh melebihi 34 Menteri (Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 yang berbunyi
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,”
Prabowo boleh saja menambah kementeriannya dalam kabinet mendatang, syaratnya Prabowo harus meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengajukan rancangan amandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 ke DPR dan DPR harus menyetujuinya

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untuk Menghormati Pemenang, Ganjar Pilih Oposisi

Next Post

Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono Harus Tunjuk Plt Bupati Sidoarjo

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Next Post
Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono Harus Tunjuk Plt Bupati Sidoarjo

Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono Harus Tunjuk Plt Bupati Sidoarjo

Anies Sampaikan Pesan Kepada Prabowo – Gibran, Tunaikan Harapan Rakyat!

Anies Berencana Maju Dalam Kontestasi Gubernur Jakarta Nopember Depan?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist