Pemerintah bersama DPR harus mengamandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 karena Presiden terpilih Prabowo menurut UU tidak boleh menambah seenaknya jumlah menterinya sampai 40 menteri.
Beda dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lima tahun lalu saat menyusun kabinetnya yang menyesuaikan dengan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara.
Presiden terpilih Prabowo Subianto rupanya cenderung mengakomodasi teman-temannya dalam koalisi Indonesia Maju yang rupanya mengklaim berjasa, minta jatah menteri dalam kabinet Prabowo sehingga muncul wacana kabinet Prabowo menggelembung melebihi yang diijinka oleh undang- undang
Presiden terpilih Prabowo oleh UUD 1945 diberikan hak prerogatif untuk menyusun kabinet yang akan menjalankan pemerintahan perioden mendatang tapi Undang – Undang Kementerian Negara (UU No 39 Tahun 2008 khususnya pasal 15 yang membolehkan Presiden paling banyak 34 menteri
Pemerintah bersama DPR harus mengamandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 karena Presiden terpilih Prabowo menurut UU tidak boleh menambah seenaknya jumlah menterinya sampai 40 menteri.
Intinya Prabowo tak boleh mentang-mentang pemenang dan punya hak prerogatif suka-suka menambah nomenklatur dalam postur kabinet ke depan karena jumlah kementerian tidak boleh melebihi 34 Menteri (Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 yang berbunyi
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,”
Prabowo boleh saja menambah kementeriannya dalam kabinet mendatang, syaratnya Prabowo harus meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengajukan rancangan amandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 ke DPR dan DPR harus menyetujuinya