Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menurut kubu Prabowo-Gibran tak mungkin dikabulkan
Meskipun proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI Rabu (20/3/2024) malam dinyatakan sudah selesai Namun proses pemilu belum bisa dikatakan selesai karena baik kubu Anies maupun Kubu Ganjar sama – sama tidak terima dan menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Karena dua kubu yang menjadi lawan utama Prabowo, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). dan KPU harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )
Berdasakan keputusan KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memenangkan pilpres satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada di urutan buntut dengan raihan 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Karena dugaan kecurangan dalam rekapitulai Hasil pemilu ini maka dua kubu pangan AMIN dan Ganjar-Mahfud membangun kolaborasi menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi
diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. keduanya kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi
Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menurut kubu Prabowo-Gibran tak mungkin dikabulkan
Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu atau Kamis (21/3/2024) pagi.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin meminta supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan Pilpres 2024.
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi,” kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sedangkan menurut Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru. Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.
“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres.
Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi,” kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Rabu (20/3/2024).
“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” katanya mneyambung.
Zainuddin mengatakan, pihaknya menyiapkan banyak bukti untuk menggugat hasil pilpres ke MK, salah satunya soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintahan Jokowi pada masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara, merespons hasil Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin menegaskan adanya dugaan penyimpangan.
Pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, penyimpangan terjadi sejak awal tahapan pemilu.
“Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara,” kata Muhaimin dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Gugatan kubu Anies Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin adalah pihak yang pertama mendaftarkan sengketa pilpres ke MK.

























