Anies Baswedan menjawab, seharusnya negara harusnya lebih banyak mengalokasi anggaran untuk mengatasi masalah tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mantan calon Presiden dan Gubernur DKI Jakarta dan mantan rektor Universitas Paramadina Anies Rasyid Baswedan dalam jawabannya terhadap pertanyaan awak media terkait uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas negeri yang melonjak tinggi.
Anies Baswedan menjawab, seharusnya negara harusnya lebih banyak mengalokasi anggaran untuk mengatasi masalah tersebut.
“Ini pernah saya sampaikan pada saat kampanye kemarin (Pilpres 2024), biaya pendidikan tinggi itu memang mahal. Dan negara harus memutuskan kepada siapa biaya ini dibebankan,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Capres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 tersebut menilai, jika biaya tersebut dibebankan kepada keluarga, dampaknya adalah pendidikan tinggi hanya dirasakan oleh mereka yang sudah makmur atau mampu. Sebaliknya, keluarga yang tidak mampu akan kesulitan mengantarkan anak-anaknya ke perguruan tinggi.
Menurut Anies, peran negara sangat dibutuhkan terkait masalah itu. Semestinya biaya pendidikan lebih dibebankan kepada negara, bukan kepada keluarga melalui UKT tinggi.
“Negara harus alokasikan anggaran lebih banyak. Menanggung biaya lebih besar, supaya rakyat, keluarga-keluarga kebanyakan bisa kuliah,” ucap eks rektor Universitas Paramadina tersebut.
Anies menegaskan, permasalahan yang terjadi di lapangan bukan sekadar di hadapi kalangan keluarga yang tidak mampu saja, tetapi juga dari mereka yang masuk kelompok tengah. Maksudnya adalah keluarga yang tidak makmur, tetapi juga tidak mendapatkan program bantuan selayaknya yang diprogramkan kepada kalangan keluarga yang tidak mampu.
Sehingga hal itu menjadi masalah yang mesti dicarikan solusi bersama. Dia pun memberi solusi dengan cara anggaran dari negara lebih banyak untuk dialirkan ke pos pendidikan agar UKT terjangkau. “Nah yang tengah ini enggak ada programnya. Bagaimana caranya? Caranya dengan alokasi anggaran yang lebih banyak,” ucap Anies.
Dia pun menekankan, pendidikan tinggi adalah hal yang utama karena di Indonesia pendidikan tinggi menjadi eskalator sosial ekonomi.
Masyarakat yang mendapatkan akses pendidikan tinggi akan mendapatkan kesempatan pekerjaan yang lebih tinggi serta kesempatan untuk sejahtera yang lebih tinggi pula.
“Karena itulah mengapa pendidikan tinggi itu harus dapat alokasi yang lebih banyak, sehingga tidak mengalami situasi seperti sekarang.
Kalau seperti ini diteruskan, maka mereka yang bisa kuliah adalah dari orangtua yang sudah kuliah dan makmur, yang keluarganya belum kuliah belum makmur engga pernah bisa kuliah nantinya,” ucap Anies.
Menurut Anies pemerintah dan anggota dewan di Senayan sebaiknya membahas masalah fundamental atas perkara UKT tinggi. Dengan begitu, eksekutif dan legislatif tidak hanya membahas persoalan persentase kenaikan UKT saja, melainkan anggaran pendidikan secara keseluruhan.
“Persoalannya sederhana sekali. Biaya pendidikan tinggi mahal, kepada siapa itu dibebankan, kepada keluarga atau negara. Itu hal mendasarnya. Selama itu tidak dibereskan, kita hanya mendiskusikan persentase enggak akan pernah selesai,” ucap Anies.
Sebelumnya, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengeluhkan biaya UKT yang naik berlipat di kampusnya.
Sejumlah BEM universitas negeri pun mengadukan hal itu ke Komisi X DPR pada pekan lalu, untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi para calon mahasiswa.
Menanggapi protes BEM Universitas negeri Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menegaskan biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
Menurut Tjitjik pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Terkait banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5/2024).
“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” imbuhnya.
Tjitjik menjelaskan pemerintah fokus untuk memprioritaskan untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Perguruan tinggi tidak masuk prioritas karena masih tergolong pendidikan tersier.
“Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,” ujarnya.
Meski demikian, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN. Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.
Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran kuliah sesuai kemampuan ekonominya. Oleh sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.
Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Tjitjik membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.
“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.





















